INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Skandal besar mengguncang dunia hukum Indonesia setelah pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, Zarof ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di sebuah hotel di Bali, bersama dengan barang bukti yang mengejutkan: uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
Zarof, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengacara Lisa Rahmat. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, uang suap senilai Rp 5 miliar dijanjikan kepada hakim MA agar menyatakan Ronald tidak bersalah, sementara fee Rp 1 miliar dialokasikan untuk Zarof.
Penelusuran lebih lanjut di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, mengungkap modus korupsi yang terstruktur dan terencana. Uang tunai dalam berbagai mata uang asing—termasuk 74,4 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar AS, dan 71.200 euro—serta emas seberat 51 kilogram, disimpan rapi dalam brankas di ruang kerjanya. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai hampir Rp 1 triliun.
Permufakatan Jahat: Mencengkeram Keadilan di MA
Kasus ini terungkap ketika Lisa meminta Zarof untuk “mengurus” hakim agar putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur tetap berpihak. Sebagai pengacara, Lisa menawarkan imbalan kepada Zarof agar memuluskan rencana suap tersebut, dengan dana utama sebesar Rp 5 miliar yang direncanakan untuk tiga hakim agung. Demi menghindari jejak transaksi yang mudah dilacak, Zarof meminta uang tersebut ditukar ke dalam mata uang asing sebelum disimpan di rumahnya.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik mengungkap lebih banyak dugaan praktik korupsi yang dilakukan Zarof selama menjabat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, gratifikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga ia pensiun pada tahun 2022. Uang-uang ini berasal dari berbagai pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Profil Zarof Ricar: Dari Puncak Karir Hingga Jeratan Hukum
Zarof Ricar dikenal sebagai salah satu pejabat berpengaruh di MA, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil. Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Badilum pada tahun 2020. Kiprahnya tidak hanya di dunia hukum, namun juga sempat masuk dalam kepengurusan PSSI sebagai Wakil Ketua Komisi Etik periode 2016-2020.
Menariknya, hanya beberapa hari sebelum penangkapannya, Zarof juga diketahui memproduseri film “Sang Pengadil,” yang baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2022, Zarof tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 51,4 miliar, jauh lebih sedikit dibandingkan nilai barang bukti yang disita oleh penyidik.
Harta Haram di Balik Tirai Keadilan
Penangkapan ini memunculkan banyak pertanyaan tentang seberapa dalam praktik suap dan korupsi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Tindakan Zarof dan Lisa Rahmat tidak hanya mencederai integritas hukum, tetapi juga mencerminkan bagaimana uang dan kekuasaan bisa menggoyahkan keadilan.
Kini, Zarof ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum harus bersih dan transparan, tanpa pandang bulu. Skandal ini diharapkan menjadi pembelajaran besar agar praktik kotor serupa dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.
Dengan sorotan publik yang tertuju pada kasus ini, skandal korupsi ini menjadi pengingat betapa rapuhnya sistem hukum jika disusupi oleh oknum yang tak bermoral.