Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
BaliBeritaNasional

Misteri Harta Triliunan di Rumah Mantan Pejabat MA: Korupsi, Suap, dan Emas 51 Kg

×

Misteri Harta Triliunan di Rumah Mantan Pejabat MA: Korupsi, Suap, dan Emas 51 Kg

Sebarkan artikel ini
YouTube video
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Skandal besar mengguncang dunia hukum Indonesia setelah pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, Zarof ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di sebuah hotel di Bali, bersama dengan barang bukti yang mengejutkan: uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan.

Zarof, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengacara Lisa Rahmat. Keduanya diduga terlibat dalam permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, uang suap senilai Rp 5 miliar dijanjikan kepada hakim MA agar menyatakan Ronald tidak bersalah, sementara fee Rp 1 miliar dialokasikan untuk Zarof.

Penelusuran lebih lanjut di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, mengungkap modus korupsi yang terstruktur dan terencana. Uang tunai dalam berbagai mata uang asing—termasuk 74,4 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar AS, dan 71.200 euro—serta emas seberat 51 kilogram, disimpan rapi dalam brankas di ruang kerjanya. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai hampir Rp 1 triliun.

Permufakatan Jahat: Mencengkeram Keadilan di MA

Kasus ini terungkap ketika Lisa meminta Zarof untuk “mengurus” hakim agar putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur tetap berpihak. Sebagai pengacara, Lisa menawarkan imbalan kepada Zarof agar memuluskan rencana suap tersebut, dengan dana utama sebesar Rp 5 miliar yang direncanakan untuk tiga hakim agung. Demi menghindari jejak transaksi yang mudah dilacak, Zarof meminta uang tersebut ditukar ke dalam mata uang asing sebelum disimpan di rumahnya.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik mengungkap lebih banyak dugaan praktik korupsi yang dilakukan Zarof selama menjabat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, gratifikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga ia pensiun pada tahun 2022. Uang-uang ini berasal dari berbagai pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Profil Zarof Ricar: Dari Puncak Karir Hingga Jeratan Hukum

Zarof Ricar dikenal sebagai salah satu pejabat berpengaruh di MA, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil. Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Badilum pada tahun 2020. Kiprahnya tidak hanya di dunia hukum, namun juga sempat masuk dalam kepengurusan PSSI sebagai Wakil Ketua Komisi Etik periode 2016-2020.

BACA :   Ratusan Sapi Terjangkit PMK di Kediri, Pedagang Khawatir Pasar Hewan Sepi

Menariknya, hanya beberapa hari sebelum penangkapannya, Zarof juga diketahui memproduseri film “Sang Pengadil,” yang baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2022, Zarof tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 51,4 miliar, jauh lebih sedikit dibandingkan nilai barang bukti yang disita oleh penyidik.

Harta Haram di Balik Tirai Keadilan

Penangkapan ini memunculkan banyak pertanyaan tentang seberapa dalam praktik suap dan korupsi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia. Tindakan Zarof dan Lisa Rahmat tidak hanya mencederai integritas hukum, tetapi juga mencerminkan bagaimana uang dan kekuasaan bisa menggoyahkan keadilan.

Kini, Zarof ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum harus bersih dan transparan, tanpa pandang bulu. Skandal ini diharapkan menjadi pembelajaran besar agar praktik kotor serupa dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.

Dengan sorotan publik yang tertuju pada kasus ini, skandal korupsi ini menjadi pengingat betapa rapuhnya sistem hukum jika disusupi oleh oknum yang tak bermoral.


Pertanyaan Umum (FAQ) Kasus Zarof Ricar: Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg di Rumah Mantan Pejabat MA


  1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
    Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan gratifikasi. Ia diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rahmat untuk menyuap hakim MA agar memenangkan putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
  2. Barang bukti apa saja yang ditemukan oleh penyidik?
    Di rumah Zarof, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dolar AS, euro, dan lainnya, dengan total nilai Rp 920 miliar. Selain itu, ditemukan juga 51 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp 75 miliar.
  3. Bagaimana uang dan emas tersebut didapatkan?
    Uang dan emas tersebut diduga berasal dari praktik gratifikasi dan suap terkait pengurusan berbagai perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022. Uang suap yang ditemukan diduga akan diberikan kepada hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
  4. Apa motif dari Zarof dan Lisa Rahmat?
    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol untuk menyuap hakim MA dengan dana sebesar Rp 5 miliar agar putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur menyatakan tidak bersalah. Lisa menjanjikan fee tambahan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan atas upayanya.
  5. Mengapa Zarof meminta uang ditukar ke mata uang asing?
    Zarof meminta agar uang suap ditukar ke dalam mata uang asing untuk mengurangi risiko terdeteksi dan menyulitkan pelacakan transaksi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
  6. Apa peran Zarof Ricar di Mahkamah Agung?
    Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, serta sempat menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Badilum pada tahun 2020. Ia juga memiliki pengalaman sebagai pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020.
  7. Mengapa Zarof ditangkap di Bali?
    Penangkapan dilakukan di Bali karena Zarof sedang berada di sana saat tim penyidik hendak menangkapnya pada 24 Oktober 2024.
  8. Apa sanksi yang dikenakan terhadap Zarof dan Lisa?
    Zarof dan Lisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman berat jika terbukti bersalah.
  9. Apa yang dilakukan Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini?
    Kejaksaan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana terkait. Penyidik juga akan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dan akan memprosesnya sesuai hukum.
  10. Apa dampak dari kasus ini terhadap MA dan dunia peradilan?
    Kasus ini memperburuk citra lembaga peradilan dan menimbulkan kekhawatiran tentang maraknya korupsi di MA. Namun, pihak Kejaksaan berharap agar penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat integritas hukum di Indonesia.
  11. Apakah Zarof masih memiliki peran lain di luar MA?
    Selain pernah menjabat di MA, Zarof juga menjadi produser film “Sang Pengadil,” yang dirilis pada Oktober 2024, hanya beberapa hari sebelum penangkapannya.
  12. Bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya?
    Zarof saat ini ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lanjutan. Kejaksaan akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
BACA :   Bentrokan Dua Kubu Ormas di Blora: Pemuda Pancasila vs Grib Jaya, Sejumlah Orang Terluka

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


Indonesia Updates
IND