INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap praktik perdagangan bayi lintas negara yang mencederai nilai kemanusiaan. Dalam pengungkapan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyelamatkan dua bayi dan menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman bayi ke luar negeri.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan para tersangka diamankan di wilayah Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam operasi yang digelar awal pekan ini.
“Kita amankan dua orang bayi yang akan diadopsi. Kemudian kita juga mengamankan enam orang tersangka dengan inisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML,” kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa malam (29/7/2025).
Modus: Adopsi Ilegal Berkedok Dokumen Sah
Polisi menemukan barang bukti penting berupa paspor bayi, paspor orang tua palsu, dan akta notaris yang diduga digunakan untuk menyamarkan praktik adopsi ilegal sebagai adopsi resmi.
Para tersangka, lanjut Surawan, menjalankan peran berbeda dalam sindikat ini. Ada yang berperan sebagai pengasuh bayi, dan ada yang berpura-pura menjadi orang tua kandung demi memuluskan proses pengangkutan bayi ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
“Mereka juga pernah mengantar langsung bayi ke Singapura sebagai orang tua palsu,” tambahnya.
Tersangka Tak Ditahan karena Hamil
Dari enam pelaku, empat telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sedang hamil. Polda Jabar menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap semua pelaku, meski ada penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.
Sementara itu, dua bayi yang berhasil diselamatkan kini berada di bawah pengawasan medis di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, guna menjalani pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatannya.
Sudah 20 Tersangka Ditangkap, 2 Masih Buron
Dengan penangkapan ini, total 20 orang telah diamankan oleh Polda Jabar dalam jaringan perdagangan bayi internasional sejak awal tahun. Dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini karena menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Tidak ada tempat untuk praktik eksploitasi anak di negeri ini,” tegas Kombes Surawan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan melaporkan segala bentuk perdagangan anak yang mencurigakan kepada pihak berwenang.