...
JakartaBeritaCryptocurrencyEkonomiNasional

Resmi! Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Sinyal Kuat Penguatan Regulasi Digital

×

Resmi! Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Sinyal Kuat Penguatan Regulasi Digital

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kripto.
Ilustrasi - Kripto.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Proses transisi pengawasan aset keuangan digital dan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memasuki tahap final. OJK dan Bappebti resmi menandatangani adendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Kamis (31/7/2025), yang menandai alih kelola penuh tugas pengaturan dan pengawasan aset digital nasional.

Addendum ini menjadi kelanjutan dari proses peralihan yang dimulai pada 10 Januari 2025 lalu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Awasi Derivatif Aset Kripto

Dengan penandatanganan adendum BAST, ruang lingkup kewenangan OJK resmi meluas hingga mencakup derivatif aset kripto, memperkuat posisi OJK sebagai regulator utama dalam ekosistem finansial digital nasional.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif.

“Ini adalah momentum strategis memperkuat fondasi aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam pernyataan resminya, Jumat (1/8/2025).

Hasan juga menekankan bahwa regulasi OJK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Bappebti: Keamanan Aset Digital Prioritas Utama

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menggarisbawahi bahwa keamanan teknologi menjadi perhatian utama dalam pengawasan aset digital seperti kripto yang berbasis blockchain terbuka.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai amanat UU P2SK dan kerja sama yang berlaku,” ujar Tirta.

Ia menyatakan Bappebti siap berkoordinasi jika diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sistem pengawasan yang tertib dan terintegrasi.

Kepastian Hukum Bagi Pelaku Industri Kripto

Dengan adendum ini, pelaku industri kini mendapatkan kepastian hukum bahwa pengaturan dan pengawasan seluruh instrumen aset digital, termasuk kripto dan turunannya, telah sepenuhnya di bawah otoritas OJK.

Langkah ini diharapkan mempercepat pembentukan ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan terlindungi secara hukum di Indonesia.