...
JakartaBeritaHukumNasional

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, KPK: Itu Hak Konstitusional

×

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, KPK: Itu Hak Konstitusional

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan pernyataan singkat terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional presiden.
Ilustrasi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan pernyataan singkat terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional presiden.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan hak konstitusional presiden yang diatur dalam UUD 1945.

“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo singkat kepada wartawan pada Kamis malam (31/7/2025).

Amnesti Diberikan Saat Proses Hukum Belum Final

Amnesti kepada Hasto menjadi kontroversial karena diberikan saat proses hukum masih berlangsung. KPK menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR periode 2019–2024.

“Kami bersama jaksa penuntut umum (JPU) akan ajukan banding,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pemerintah Verifikasi Ketat 1.116 Nama Penerima Amnesti

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa keputusan presiden berdasarkan verifikasi ketat terhadap 1.116 nama, termasuk Hasto. Amnesti, menurutnya, diberikan atas dasar kepentingan nasional, bukan intervensi politik.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih akan mengkaji keputusan tersebut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi itu. Proses hukum juga masih berjalan,” ujarnya.

Polemik Etika dan Independensi Penegakan Hukum

Meski amnesti adalah hak presiden yang sah secara hukum, keputusan ini memunculkan perdebatan etika dan independensi penegakan hukum. Banyak pihak mempertanyakan waktu dan alasan di balik pemberian pengampunan kepada tokoh politik sekelas Hasto, di tengah proses banding yang sedang dipersiapkan oleh KPK.