Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan dan Drainase Kabupaten Cirebon
1. Apa kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Cirebon?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangani kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.
2. Berapa nilai kontrak proyek yang menjadi perkara?
Nilai kontrak proyek tersebut lebih dari Rp 3,5 miliar, yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024.
3. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
Tujuh tersangka ditetapkan, termasuk Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta empat orang lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari.
4. Apa bentuk penyimpangan dalam proyek ini?
Pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dengan 72,49% pekerjaan di Lemahabang tidak dikerjakan dan 90,57% pekerjaan di Losari merupakan pekerjaan fiktif.
5. Bagaimana proses hukum terhadap para tersangka?
Semua tersangka telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
6. Apakah ada pihak lain yang masih diselidiki dalam kasus ini?
Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang terkait dalam kasus korupsi ini.
7. Apa dampak dari kasus korupsi ini bagi masyarakat Kabupaten Cirebon?
Kasus ini menyebabkan proyek pembangunan jalan dan drainase yang vital tidak selesai, sehingga menghambat pelayanan publik dan perkembangan infrastruktur di wilayah tersebut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL