INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut di Desa Kohod, Tangerang. Penangguhan dilakukan menyusul habisnya masa penahanan dan sikap kooperatif para tersangka selama proses hukum berjalan.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua pihak penerima kuasa yakni Septian Prasetyo dan Candra Eka.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka sebelum tanggal 24 April,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/4/2025).
Sengketa Pasal Korupsi Antara Polri dan Kejagung
Penangguhan penahanan ini tidak lepas dari perbedaan pandangan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait konstruksi hukum dalam perkara ini. Kejagung meminta agar penyidik menambahkan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan kawan-kawan.
Namun, penyidik Polri berkeyakinan bahwa perkara tersebut hanya masuk dalam ranah pidana umum, yakni pemalsuan dokumen. Akibat perbedaan pandangan ini, berkas perkara sempat dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dipenuhi sesuai permintaan JPU.
“JPU berpendapat kasus pemagaran wilayah laut tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” jelas Djuhandani.
Adapun untuk unsur dugaan korupsi, saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Penyidikan tengah dilakukan terhadap dugaan kerugian negara atau perekonomian negara yang timbul akibat proyek pemagaran laut tanpa izin resmi tersebut.
Kooperatif dan Tak Diperpanjang Masa Penahanan
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa keempat tersangka tidak ditahan kembali karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga memutuskan tidak memperpanjang masa penahanan mereka.
“Terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi dan Tangerang, penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejagung dalam melihat konstruksi perkaranya,” ujar Djuhandani.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejagung pada 10 April 2025. Namun, karena perbedaan persepsi terkait penggunaan pasal korupsi, proses hukum kasus ini masih terus bergulir di antara dua institusi penegak hukum tersebut.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut di Tangerang
1. Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Tersangka terdiri dari empat orang, yaitu:
-
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip
-
Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta
-
Dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka
2. Mengapa penahanan terhadap para tersangka ditangguhkan?
Penahanan ditangguhkan karena masa tahanan telah habis dan para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
3. Apa kasus hukum yang menjerat para tersangka?
Mereka diduga memalsukan dokumen terkait pemagaran wilayah laut di Desa Kohod, Tangerang.
4. Mengapa ada perbedaan pandangan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Kejagung meminta agar pasal tindak pidana korupsi disertakan dalam berkas perkara, sementara penyidik Polri menilai kasus ini hanya masuk dalam tindak pidana umum (pemalsuan dokumen).
5. Apakah kasus ini melibatkan kerugian negara?
Ya. Menurut Kejagung, pemagaran wilayah laut tanpa izin menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, sehingga dinilai masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
6. Siapa yang kini menyelidiki dugaan unsur korupsi dalam kasus ini?
Unsur dugaan korupsi sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan telah memasuki tahap penyidikan.
7. Apakah penyidikan masih terus berjalan?
Ya, proses hukum masih berjalan dan belum ada kesepahaman final antara penyidik dan Jaksa terkait pasal yang dikenakan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL