INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025. Kebebasan Hasto terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti melalui Surat Presiden Nomor 42 Tahun 2025.
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Pagi Ini
Pantauan di lapangan menunjukkan Hasto keluar dari Rutan KPK pukul 09.04 WIB dengan masih mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol. Ia langsung memasuki mobil hitam yang telah menunggu di luar gedung KPK.
Selain membawa tas ransel hitam, Hasto juga sempat menyapa sejumlah pendukung yang menunggu di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui ke mana Hasto akan pergi setelah meninggalkan rutan.
Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Tanggal 30 Juli 2025. Amnesti ini termasuk dalam daftar 1.116 penerima pengampunan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dengan amnesti tersebut, proses hukum Hasto otomatis dihentikan dan ia dinyatakan bebas dari hukuman.
Kasus Suap yang Menjerat Hasto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan untuk memuluskan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Harun Masiku sempat masuk daftar buronan dan belum ditemukan hingga kini.
Apa Itu Amnesti dan Apa Bedanya dengan Abolisi?
Dalam konteks hukum Indonesia, amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif atau individual untuk tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik atau berkaitan dengan kepentingan negara.
Berbeda dengan grasi (pengampunan setelah vonis), amnesti menghentikan proses hukum dan menghapus status pidana penerima.
Selain Hasto, Tom Lembong Juga Dapat Abolisi
Tak hanya Hasto, Presiden Prabowo juga mengeluarkan Surat Presiden Nomor 43 Tahun 2025 yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Surat ini telah disetujui DPR sebagai bentuk pertimbangan terhadap penghentian proses hukum yang menjerat Lembong.
Respons PDIP dan Pendukung Hasto
Setelah kabar amnesti beredar, sejumlah elite PDIP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo. Mereka menyebut pemberian amnesti sebagai bentuk rekonsiliasi politik nasional dan harapan baru untuk demokrasi yang inklusif.
Pembebasan Hasto Kristiyanto dari KPK setelah menerima amnesti Presiden Prabowo menjadi momen penting dalam dinamika politik Indonesia pasca-Pemilu 2024. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada hukum, tetapi juga membuka babak baru hubungan antara PDIP dan pemerintah.
Apakah ini sinyal awal rekonsiliasi nasional, atau manuver politik menjelang reshuffle kabinet dan Pilkada 2025? Waktu yang akan menjawab.