...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
MagetanBeritaJawa TimurNasional

Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan: 4 Tewas, Petugas Perlintasan Diamankan Polisi

×

Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan: 4 Tewas, Petugas Perlintasan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
KA Malioboro Ekspres menabrak 7 sepeda motor di jalur perlintasan di Magetan yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia. (Liputan6/ Dian Kurniawan)
KA Malioboro Ekspres menabrak 7 sepeda motor di jalur perlintasan di Magetan yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia. (Liputan6/ Dian Kurniawan)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kecelakaan maut melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres terjadi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). KA jurusan Yogyakarta-Madiun tersebut menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintas, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya luka berat.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa membenarkan bahwa petugas jaga perlintasan telah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Petugas jaga perlintasan kereta api saat ini sudah diamankan dan kami minta keterangan. Dugaan awal ada kelalaian dari petugas penjaga perlintasan,” ujar AKBP Erik kepada wartawan.

Menurut kronologi sementara, saat KA Malioboro Ekspres melintas dari arah Yogyakarta menuju Madiun, pintu perlintasan dibuka oleh petugas sehingga pengendara yang menunggu langsung melintas. Nahas, kereta datang dan menyerempet mereka.

Evakuasi Korban dan Penyelidikan Berjalan

Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD dr Sayidiman Magetan dan Rumah Sakit TNI AU di Lanud Iswahjudi. Sementara itu, Satreskrim Polres Magetan tengah mendalami penyebab kejadian dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi tambahan.

“Kami mohon waktu untuk membuat terang kejadiannya. Proses penyidikan masih berjalan,” tambah Kapolres.

Kondisi Jalur KA Kembali Normal

Meski kecelakaan terjadi di jalur aktif, perjalanan KA tidak terganggu. Pihak kepolisian bersama petugas PT KAI bergerak cepat mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat, sehingga operasional kereta kembali berjalan normal.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menegaskan bahwa sistem perlintasan—termasuk palang dan penjaga—hanyalah alat bantu keselamatan.

“Faktor utama keselamatan tetap pada kesadaran pengguna jalan. Rambu STOP, sinyal bunyi, dan palang pintu harus dipatuhi,” tegasnya.

PT KAI juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA di perlintasan sebidang.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres di Magetan


1. Apa yang terjadi dalam kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan?
Kecelakaan terjadi saat KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor yang melintas di perlintasan sebidang di Kecamatan Barat, Magetan. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka berat.

2. Apa penyebab awal kecelakaan ini?
Dugaan awal mengarah pada kelalaian petugas penjaga perlintasan yang membuka palang saat kereta sedang melintas. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pastinya.

3. Apakah petugas jaga perlintasan sudah diamankan?
Ya. Petugas telah diamankan oleh Polres Magetan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Bagaimana kondisi jalur kereta setelah kejadian?
Jalur perlintasan kereta telah kembali normal. Polisi dan petugas PT KAI bertindak cepat mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat.

5. Apakah perjalanan KA terganggu akibat kejadian ini?
Tidak. Perjalanan KA tetap berjalan lancar karena proses evakuasi dan penanganan lokasi kecelakaan dilakukan dengan cepat.

6. Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan di perlintasan sebidang?
Menurut PT KAI, palang dan petugas hanyalah alat bantu. Keselamatan sepenuhnya juga tergantung pada kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan tanda peringatan.

7. Apa dasar hukum terkait keselamatan di perlintasan kereta?
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

8. Di mana korban dirawat?
Korban luka berat dirawat di RSUD dr Sayidiman Magetan dan Rumah Sakit TNI AU di Lanud Iswahjudi.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL