INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal gading gajah yang memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook sebagai sarana promosi dan penjualan. Dari pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, dengan total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp2,38 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang dilaporkan secara terpisah, masing-masing mengarah pada pelaku yang berbeda namun saling terhubung dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Tiga TKP, Empat Tersangka
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 54 dengan dua tersangka, yaitu IR (55) yang berprofesi sebagai pedagang dan EF (53) yang bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya diamankan di kawasan Puri Cibereum Permai 2, Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menemukan keduanya menyimpan, memiliki, serta memperdagangkan gading gajah secara ilegal.
“Dengan menggunakan media elektronik berupa handphone melalui media sosial TikTok,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).
IR mengaku mendapatkan gading dari tersangka lain berinisial JF. Barang yang diperoleh masih berupa potongan pipa rokok dan gading utuh dengan berbagai ukuran. Gading-gading ini dipasarkan melalui siaran langsung TikTok, dengan harga bervariasi tergantung pada ukuran dan model—polos atau ukiran—dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Laporan kedua, dengan nomor 55, mengarah pada tersangka SS (46), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Sukabumi. Ia menggunakan Facebook sebagai media jual beli gading gajah dalam bentuk pipa rokok. SS bahkan mengakui pernah mengirimkan barang tersebut ke Malaysia dan Korea.
Sementara itu, dalam laporan ketiga (Nomor 56), tersangka JF (44), juga seorang wiraswasta, ditangkap di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Ia kedapatan memperdagangkan berbagai barang dari gading gajah Asia, seperti pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga tongkat komando. Barang-barang tersebut dijual secara langsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ancaman Hukuman Berat
Brigjen Nunung menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Total perkiraan nilai aset yang kita sita dari keempat tersangka ini lebih kurang Rp2,38 miliar,” tegas Nunung.
Ia juga menambahkan bahwa praktik ilegal ini menjadi perhatian serius aparat, terutama karena melibatkan satwa dilindungi dan pemanfaatan teknologi informasi secara sistematis untuk kegiatan kriminal.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Perdagangan Gading Gajah Ilegal Lewat TikTok dan Facebook
1. Apa kasus yang diungkap Bareskrim Polri terkait gading gajah?
Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal gading gajah Asia yang dilakukan oleh empat tersangka. Barang-barang tersebut diperdagangkan dalam bentuk pipa rokok, patung ukiran, hingga tongkat komando.
2. Bagaimana para pelaku menjual barang ilegal tersebut?
Para pelaku menggunakan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mempromosikan dan menjual barang-barang dari gading gajah melalui live streaming dan postingan daring.
3. Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Empat tersangka yang diamankan adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Sukabumi dan Jakarta.
4. Apakah mereka hanya menjual di dalam negeri?
Tidak. Salah satu tersangka mengakui telah mengirimkan pipa rokok dari gading gajah ke luar negeri, termasuk Malaysia dan Korea.
5. Apa saja barang bukti yang ditemukan?
Barang bukti meliputi potongan pipa rokok dari gading, gading utuh, patung ukiran, gelang, dan tongkat komando, semuanya terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi.
6. Apakah gading gajah Asia dilindungi oleh hukum di Indonesia?
Ya. Gading gajah Asia termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia, dan segala bentuk kepemilikan atau perdagangan tanpa izin adalah tindakan pidana.
7. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?
Para tersangka dijerat pasal pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
8. Berapa nilai total aset yang disita dari para pelaku?
Total aset yang berhasil disita dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,38 miliar.
9. Apakah polisi masih mengembangkan kasus ini?
Ya. Pihak Bareskrim masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi ini.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL