INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21). Tersangka saat ini tengah menjalani proses pelanggaran etik berat dan terancam dipecat secara tidak hormat.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Propam telah mengambil langkah tegas sejak kasus mencuat. “Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Jules pada Senin (21/4).
Aiptu LC yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat sementara kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pacitan, telah dicopot dari jabatannya dan kini mendekam di tahanan khusus Propam.
Penahanan Sejak Sepekan Lalu
Menurut Kombes Jules, penahanan terhadap Aiptu LC sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu terakhir. “Saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses etik dan hukum terhadapnya masih terus berjalan,” katanya.
Ancaman Pemecatan Tak Hormat
Polda Jatim menilai tindakan yang dilakukan Aiptu LC sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Jules menegaskan, Aiptu LC terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). “Polda Jatim tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk oleh anggota kami sendiri. Sanksi tegas sudah disiapkan, termasuk PTDH,” tegasnya.
Permintaan Maaf kepada Publik
Kepolisian Daerah Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian memalukan ini. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, disebut memberikan atensi khusus dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Profil Korban
Korban berinisial PW (21) adalah warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Ia merupakan tahanan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat itu berada di bawah pengawasan Aiptu LC sebagai pejabat sementara Sat Tahti Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa saat kejadian, Aiptu LC memang menjabat posisi tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jatim dan menyatakan siap mendukung langkah penegakan disiplin terhadap anggotanya.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Aiptu LC dan Dugaan Pemerkosaan Tahanan Wanita
1. Siapa Aiptu LC?
Aiptu LC adalah anggota Polres Pacitan yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat sementara kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
2. Apa yang dituduhkan kepada Aiptu LC?
Aiptu LC diduga melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21), warga asal Wonogiri, Jawa Tengah.
3. Bagaimana status hukum Aiptu LC saat ini?
Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang ditahan secara khusus oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur. Ia tengah menjalani proses pelanggaran etik berat.
4. Apa konsekuensi hukum yang menanti Aiptu LC?
Aiptu LC terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.
5. Apa kata Polda Jawa Timur mengenai kasus ini?
Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota, dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kejadian ini.
6. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah perempuan berinisial PW, berusia 21 tahun, yang merupakan tahanan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
7. Apa langkah lanjutan dari pihak kepolisian?
Polda Jatim akan melanjutkan proses hukum dan etik secara transparan dan tegas, serta mengevaluasi prosedur pengawasan terhadap tahanan di seluruh jajaran.
8. Kapan Aiptu LC mulai ditahan?
Penahanan terhadap Aiptu LC dilakukan sekitar satu minggu sebelum tanggal pengumuman resmi, yaitu pada Senin, 21 April 2025.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL