INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak tegas dugaan penguasaan lahan milik negara oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Lahan tersebut diketahui merupakan aset resmi milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Penguasaan Tanpa Hak atas Aset Negara
Laporan resmi dilayangkan oleh BMKG ke pihak kepolisian karena lahan yang dikuasai oleh ormas GRIB Jaya digunakan tanpa izin dan hak. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses hukum masih berjalan.
“Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang,” ungkap Kombes Ade Ary, Sabtu (24/5/2025).
BMKG Tegaskan Akan Pertahankan Aset Negara
Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, menekankan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan lahan milik negara dari pihak-pihak yang tidak berhak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti terhadap kepemilikan lahan sebelum menyewa atau menggunakan lahan tertentu.
“Karena ini memang aset BMKG, aset milik negara. Jadi kami juga harus mempertahankan,” tegas Guswanto.
Modus Pungli dan Penyewaan Ilegal oleh Ormas
Polda Metro Jaya mengungkapkan modus yang digunakan oleh GRIB Jaya, yakni menguasai lahan secara ilegal lalu menyewakannya kepada pedagang lokal. Beberapa pedagang bahkan menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum ormas.
-
Pedagang pecel lele dikenai pungutan sebesar Rp3,5 juta per bulan
-
Pedagang hewan kurban dipungut hingga Rp22 juta
Semua pembayaran dilakukan langsung ke oknum ormas berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC GRIB Jaya cabang Tangsel.
426 Personel Dikerahkan, 17 Orang Diamankan
Sebagai respons terhadap laporan dan temuan di lapangan, Polda Metro Jaya mengerahkan 426 personel dalam operasi penertiban pada Sabtu (24/5/2025). Operasi tersebut berhasil mengamankan 17 orang, terdiri dari:
-
11 orang anggota ormas GRIB Jaya
-
6 orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami tindak tegas segala bentuk penguasaan ilegal,” tegas Kombes Ade Ary.
BMKG dan kepolisian sama-sama mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyewa lahan tanpa memverifikasi kepemilikan yang sah. Tindakan premanisme seperti ini merugikan banyak pihak, termasuk para pedagang kecil.
Kasus penguasaan lahan BMKG di Tangerang Selatan oleh ormas GRIB Jaya menunjukkan pentingnya penegakan hukum atas aset negara. Polda Metro Jaya telah menindak cepat dan tegas, sementara BMKG berkomitmen menjaga aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Masyarakat pun diminta lebih bijak dalam menilai legalitas lahan yang digunakan.
Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa kasus hukum yang melibatkan ormas GRIB Jaya di Tangsel?
Kasus ini terkait dugaan penguasaan lahan milik negara milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya tanpa hak.
2. Siapa yang melaporkan kasus ini?
Laporan dilakukan oleh BMKG Pondok Betung ke Polda Metro Jaya, karena lahan tersebut adalah aset negara.
3. Apa tuduhan yang dikenakan terhadap pihak yang terlibat?
Pihak terlapor diduga melakukan:
-
Penguasaan lahan tanpa hak
-
Penggelapan hak atas benda tidak bergerak
-
Kekerasan bersama di muka umum terhadap orang dan barang
4. Berapa orang yang telah diamankan?
Sebanyak 17 orang telah diamankan, terdiri dari:
-
11 orang anggota ormas GRIB Jaya
-
6 orang yang mengaku sebagai ahli waris
5. Apa modus yang dilakukan ormas GRIB Jaya?
Modusnya adalah menguasai lahan milik BMKG lalu menyewakannya secara ilegal kepada pedagang, seperti:
-
Pedagang pecel lele: dikenakan tarif Rp3,5 juta/bulan
-
Pedagang hewan kurban: dikenakan tarif Rp22 juta
6. Apa langkah hukum yang diambil polisi?
Polda Metro Jaya mengerahkan 426 personel untuk operasi pembongkaran bangunan milik ormas GRIB Jaya dan penindakan terhadap praktik pungutan liar serta pendudukan ilegal.
7. Apa imbauan dari BMKG kepada masyarakat?
BMKG meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memanfaatkan lahan, memastikan legalitas kepemilikan, dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku pengelola jika tanpa bukti resmi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL