...
SurabayaBeritaJawa TimurNasional

KPK Sita Aset Rp500 Miliar dalam Kasus Korupsi PT ASDP, Total Kerugian Negara Capai Rp1,27 Triliun

×

KPK Sita Aset Rp500 Miliar dalam Kasus Korupsi PT ASDP, Total Kerugian Negara Capai Rp1,27 Triliun

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Rumah mewah di Surabaya yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Ilustrasi - Rumah mewah di Surabaya yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset berupa tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022. Aset-aset tersebut berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tiga dari delapan bidang tanah yang disita merupakan rumah mewah di kompleks elit, dengan estimasi nilai mencapai Rp500 miliar. Total aset yang sebelumnya telah disita pada Desember 2024 dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Surabaya dan menyita barang bukti berupa:

  • Uang tunai sekitar Rp200 juta

  • Perhiasan senilai Rp800 juta

  • Satu jam tangan dan cincin berlian mewah

KPK telah menetapkan empat tersangka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A dalam kasus ini. Modus korupsi mencakup pembelian kapal bekas dari PT Jembatan Nusantara yang tidak sesuai spesifikasi. Kapal tersebut seharusnya digunakan untuk mengatasi lonjakan penumpang saat hari besar.

Meskipun proses kerja sama dan pengadaan dinilai legal secara administratif, pembelian kapal yang tidak sesuai menjadi titik awal kerugian negara. KPK memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun, dari total nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi PT ASDP dan Penyitaan Aset oleh KPK


1. Apa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK terkait PT ASDP?

KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022. Kasus ini melibatkan pembelian kapal bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

2. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

KPK telah menetapkan empat tersangka dengan inisial IP, MYH, HMAC, dan A. Mereka diduga terlibat dalam proses korupsi pengadaan kapal dan kerja sama bisnis.

3. Berapa nilai kerugian negara akibat kasus ini?

Menurut KPK, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun.

4. Apa saja aset yang telah disita oleh KPK?

KPK telah menyita 8 bidang tanah dan bangunan di Surabaya, termasuk 3 rumah mewah dengan total nilai sekitar Rp500 miliar. Aset ini merupakan bagian dari total penyitaan sebelumnya senilai Rp1,2 triliun.

5. Apakah ada barang berharga lain yang disita selain aset tanah dan bangunan?

Ya. Dalam penggeledahan di dua rumah di Surabaya dan sekitarnya, KPK menyita:

  • Uang tunai sekitar Rp200 juta

  • Perhiasan senilai Rp800 juta

  • Jam tangan mewah bertahtakan berlian

  • Cincin berlian

6. Apa penyebab utama terjadinya korupsi dalam kasus ini?

Korupsi terjadi karena pembelian kapal bekas oleh PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan perjanjian awal. Padahal proyek ini dimaksudkan untuk mengatasi kepadatan penumpang di pelabuhan.

7. Apa langkah lanjutan dari KPK dalam kasus ini?

KPK terus melakukan penyidikan, termasuk penyitaan aset, penggeledahan lokasi, dan pemeriksaan para saksi untuk mengungkap lebih dalam aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL