INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, resmi didakwa atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa investasi yang dilakukan Kosasih bersama Ekiawan pada reksa dana I-Next G2 tanpa didukung analisis investasi yang memadai menyebabkan kerugian besar pada PT Taspen. “Perbuatan melawan hukum tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar jaksa.
Kasus ini bermula dari pengelolaan investasi Taspen yang tidak profesional, di mana Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) melalui investasi pada reksa dana I-Next G2 yang ternyata bermasalah. Sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default), sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Taspen.
Lebih lanjut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 34,3 miliar dari keuntungan dalam berbagai mata uang asing, yang jika dirupiahkan mencapai Rp 34,4 miliar. Selain itu, Ekiawan dan beberapa pihak lain juga memperoleh keuntungan tidak sah dari transaksi ini. Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan ikut diperkaya, termasuk PT Insight Investment Management sebesar Rp 44,2 miliar dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk hingga Rp 150 miliar.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
1. Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen?
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa terlibat dalam kasus ini.
2. Berapa besar kerugian negara akibat kasus ini?
Kerugian negara yang diakibatkan oleh investasi fiktif ini mencapai sekitar Rp 1 triliun berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Apa jenis investasi yang diduga fiktif dalam kasus ini?
Investasi pada reksa dana I-Next G2 yang digunakan untuk melepas Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami gagal bayar (default).
4. Apa peran Antonius Kosasih dalam kasus ini?
Kosasih diduga menyetujui kebijakan investasi yang tidak profesional, termasuk revisi peraturan direksi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk melalui reksa dana bermasalah. Dia juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 34,3 miliar.
5. Apakah ada pihak lain yang ikut mendapatkan keuntungan?
Ya, selain Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto dan beberapa perusahaan seperti PT Insight Investment Management, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, serta beberapa perusahaan sekuritas juga diduga memperoleh keuntungan dari kasus ini.
6. Apa pasal yang dikenakan dalam dakwaan kasus ini?
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
7. Bagaimana dampak kasus ini terhadap PT Taspen?
Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun dan berdampak pada stabilitas keuangan perusahaan.
8. Apa langkah yang diambil oleh KPK terhadap kasus ini?
KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses persidangan sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL