Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Komisi I DPRD Kota Bekasi Harapkan PPPK Berdampak Positif pada Kinerja Pemkot Bekasi

×

Komisi I DPRD Kota Bekasi Harapkan PPPK Berdampak Positif pada Kinerja Pemkot Bekasi

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa/Indonnesiaupdates.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.
Image Credit Istimewa/Indonnesiaupdates.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Kota Bekasi mengakomodir pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

PPPK Pemkot Bekasi: Upaya Peningkatan Kinerja dan Profesionalisme

Dariyanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah membuka seleksi untuk 8.420 formasi PPPK dari total 11 ribu lebih TKK yang ada. Meskipun sebagian besar telah mengisi formasi yang tersedia, masih ada sekitar 3.000 TKK yang belum mengikuti seleksi PPPK.

“Kami akan berusaha mengakomodasi 3.000-an TKK yang belum ikut seleksi di tahap selanjutnya. Pemkot Bekasi hanya mendapatkan kuota 8.420 formasi PPPK hingga saat ini,” ucap Dariyanto.

Formasi PPPK: Fokus pada Tenaga Kesehatan, Guru, dan Tenaga Teknis

Dariyanto menambahkan, penerimaan PPPK di Pemkot Bekasi difokuskan pada beberapa sektor penting, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Jumlah terbesar adalah tenaga teknis, yang mencapai hampir 7.000 orang, diikuti oleh tenaga guru yang jumlahnya lebih dari 1.000 orang. Tenaga medis juga menjadi bagian dari penerimaan PPPK dengan kuota sekitar 200 orang.

Harapan Meningkatkan Kinerja Pemkot Bekasi

Dariyanto berharap, dengan adanya perubahan status pegawai TKK menjadi PPPK, kualitas dan kinerja pegawai Pemkot Bekasi akan semakin meningkat. Menurutnya, penerimaan PPPK diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan profesionalisme kerja, yang tentunya akan memperbaiki layanan kepada masyarakat Kota Bekasi.

“Saya harap, dengan adanya status PPPK, pegawai Pemkot Bekasi dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka, sehingga berdampak positif pada pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Dariyanto.

BACA :   Kordinasi Bocah Kurir Uang Palsu di Bekasi Terbongkar, Polisi Telusuri Jaringan Media Sosial

Pertanyaan Umum (FAQ): Komisi I DPRD Kota Bekasi Harapkan PPPK Berdampak pada Kinerja Pemkot Bekasi


1. Apa itu PPPK di Pemkot Bekasi?
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah status pekerjaan yang diberikan kepada pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) untuk menjadi pegawai yang memiliki kontrak kerja dengan Pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai dan pelayanan publik.

2. Berapa banyak formasi PPPK yang dibuka oleh Pemkot Bekasi?
Pemkot Bekasi membuka sekitar 8.420 formasi PPPK untuk mengakomodir TKK yang ada. Saat ini, masih ada sekitar 3.000-an TKK yang belum mengikuti seleksi PPPK, dan mereka akan dijadwalkan pada tahap berikutnya.

3. Sektor apa saja yang mendapatkan formasi PPPK di Pemkot Bekasi?
Formasi PPPK di Pemkot Bekasi terutama ditujukan untuk mengisi posisi di tiga sektor utama:

  • Tenaga Teknis (lebih dari 7.000 orang)
  • Tenaga Guru (lebih dari 1.000 orang)
  • Tenaga Medis (sekitar 200 orang)

4. Apa harapan anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi terhadap penerimaan PPPK?
Dariyanto, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, berharap bahwa perubahan status TKK menjadi PPPK akan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai Pemkot Bekasi. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.

5. Mengapa ada TKK yang belum mengikuti seleksi PPPK?
Sebagian TKK yang belum mengikuti seleksi PPPK kemungkinan karena kuota yang terbatas pada tahap pertama. Namun, Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk mengakomodasi sekitar 3.000-an TKK yang belum mengikuti seleksi di tahap selanjutnya.

BACA :   Diduga Korban Bullying, Siswi SD di Lamongan Meninggal Dunia

6. Apa keuntungan bagi pegawai TKK yang diangkat menjadi PPPK?
Dengan status PPPK, pegawai TKK akan memiliki kepastian status kerja yang lebih jelas, serta mendapatkan hak-hak yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya, termasuk dalam hal tunjangan dan kesempatan pengembangan karir.

7. Apa yang dimaksud dengan “formasi PPPK”?
Formasi PPPK merujuk pada posisi atau jabatan yang dibuka oleh pemerintah untuk diisi oleh pegawai PPPK. Setiap formasi mewakili bidang pekerjaan tertentu yang memerlukan pegawai sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.

8. Bagaimana proses seleksi PPPK dilakukan?
Seleksi PPPK dilakukan secara terbuka melalui ujian dan penilaian terhadap kemampuan serta kualifikasi pelamar. Proses ini biasanya dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Apakah pegawai PPPK bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan?
PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun memiliki status yang setara dalam beberapa hal. Pegawai PPPK memiliki kontrak kerja yang bisa diperbarui, sedangkan PNS memiliki status yang lebih permanen. Namun, keduanya memiliki peluang untuk berkarir di sektor publik.

10. Apa yang diharapkan dari penerimaan PPPK di Kota Bekasi?
Penerimaan PPPK diharapkan dapat memperkuat kualitas birokrasi di Pemkot Bekasi, meningkatkan layanan publik, serta menciptakan pegawai yang lebih profesional dan berkualitas.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
bungkus