...
JakartaBeritaNasional

Kasus Korupsi EDC BRI: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp744 Miliar

×

Kasus Korupsi EDC BRI: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp744 Miliar

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (tengah) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat rilis pengungkapan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ilustrasi - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (tengah) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024 saat rilis pengungkapan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020–2024. Nilai proyek ini mencapai Rp2,1 triliun, dengan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp744,5 miliar berdasarkan perhitungan real cost.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).

Siapa Saja Tersangka Korupsi EDC BRI?

Berikut ini adalah daftar lengkap lima tersangka yang diumumkan KPK:

  1. Catur Budi Harto (CBH)
    Mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

  2. Indra Utoyo (IU)
    Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

  3. Dedi Sunardi (DS)
    SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan di BRI.

  4. Elvizar (EL)
    Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

  5. Rudy S. Kartadidjaja (RSK)
    Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT).

Kelima orang tersebut diduga melakukan korupsi secara bersama-sama yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara yang melanggar hukum.

Pasal yang Dikenakan KPK

KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3

  • Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta peran bersama dalam kejahatan.

Kronologi Pengusutan Kasus Korupsi EDC BRI

Berikut adalah alur penting pengembangan kasus:

  • 26 Juni 2025
    KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

  • Hari yang sama
    KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait pengadaan mesin EDC.

  • 30 Juni 2025
    Nilai proyek EDC diumumkan senilai Rp2,1 triliun dan KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.

Daftar 13 Orang yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Selain lima tersangka utama, KPK juga mencekal delapan nama lainnya. Berikut inisial mereka:

  • CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Pencegahan ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan dan mencegah para pihak terkait melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dampak Kasus Korupsi EDC terhadap BRI dan Sektor Perbankan

Kasus ini menjadi perhatian besar karena:

  • Melibatkan pejabat tinggi bank milik negara.

  • Menunjukkan potensi kolusi antara korporasi dan pihak internal BUMN.

  • Menjadi sinyal penting terhadap pengawasan pengadaan teknologi di sektor keuangan.

Kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI 2020–2024 ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih merajalela di sektor pengadaan barang dan jasa, bahkan di institusi sebesar BRI. KPK kini tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan memverifikasi jumlah kerugian negara yang timbul.