INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan pernyataan tegas menyusul terbongkarnya kasus penggelapan ijazah oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal ditemukan di kediaman pribadi Diana. Temuan ini sekaligus membantah klaim sang pengusaha yang sebelumnya menyatakan tidak pernah menahan ijazah pegawainya.
“Kita Apresiasi Langkah Polisi” – Armuji
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Ia menyebut pengungkapan ini menjadi bukti bahwa upaya untuk menyembunyikan fakta telah gagal.
“Kita mengapresiasi langkah Polda Jatim. Mereka sigap dan cermat menemukan 108 ijazah yang selama ini ditahan,” kata Armuji, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menyoroti bagaimana Diana sebelumnya mengelak dari tuduhan.
“Di mana pun mereka menyembunyikan atau berkelit, polisi pasti bisa mendeteksi. Keyakinan aparat pun terbukti,” lanjutnya.
Jan Hwa Diana Terjerat Pasal 372 KUHP
Penyidik Polda Jatim resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP. Dalam pernyataannya, AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, menyatakan:
“Ada 108 ijazah yang kami sita. Beberapa ditemukan di rumah Jan Hwa Diana, sebagian lainnya diserahkan langsung kepada kami,” ungkap Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Tak hanya itu, Diana juga diketahui sebagai tersangka kasus perusakan yang sedang ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
“Penahanan tetap dilakukan oleh Polrestabes karena dia juga tersangka dalam kasus lain,” tambahnya.
Masyarakat Diimbau Tak Ragu Melapor
Armuji menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya membuka ruang bagi warga untuk melapor apabila mengalami hal serupa, seperti penahanan ijazah oleh perusahaan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.
“Saya imbau masyarakat Surabaya untuk tidak segan melapor jika ijazah mereka ditahan. Pemerintah akan bertindak tegas,” tegas Armuji.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penggelapan Ijazah oleh Jan Hwa Diana
1. Siapa Jan Hwa Diana?
Jan Hwa Diana adalah seorang pengusaha di Surabaya yang kini menjadi tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya di perusahaan UD Sentoso Seal.
2. Berapa banyak ijazah yang ditemukan oleh polisi?
Sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan ditemukan saat penggeledahan di rumah pribadi Jan Hwa Diana dan lokasi lain yang berkaitan.
3. Apa saja pasal yang dikenakan terhadap Jan Hwa Diana?
Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
4. Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja atas dokumen pendidikan mereka. Penahanan ijazah oleh perusahaan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan bentuk eksploitasi.
5. Apakah ini kasus pertama penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia?
Bukan. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sudah beberapa kali terjadi di Indonesia, namun sebagian besar tidak dilaporkan. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah dokumen yang signifikan dan intervensi langsung dari aparat penegak hukum.
6. Apa sikap Pemkot Surabaya terkait kasus ini?
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan apresiasi kepada Polda Jatim dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami penahanan ijazah oleh pihak manapun.
7. Apakah korban sudah mendapatkan kembali ijazah mereka?
Sebagian besar ijazah telah disita oleh pihak kepolisian dan akan dikembalikan kepada para pemiliknya melalui proses hukum yang berlaku.
8. Bagaimana cara melaporkan kasus serupa jika terjadi?
Masyarakat dapat melapor ke Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, atau langsung ke Pemerintah Kota Surabaya melalui kanal aduan masyarakat resmi, baik online maupun offline.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL