INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pengacara berinisial S, atau Samir (31), ditangkap polisi di Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan narkoba. Samir mengaku membawa senjata api untuk melindungi diri, setelah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, pada Jumat (25/4/2025) pagi. Adu mulut antara Samir dan sopir mikrolet berujung pada keduanya dibawa ke kantor polisi.
Saat diperiksa, polisi menemukan sepucuk pistol Makarov kaliber 7,65 mm tanpa izin resmi di saku celana Samir. Penggeledahan lebih lanjut di mobilnya menemukan senapan angin laras panjang, airsoft gun jenis HS, serta barang bukti narkoba berupa satu klip sabu-sabu, satu klip ganja, satu pipet, sembilan butir obat keras, dan enam unit ponsel.
Tes urine terhadap Samir juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Saat ini polisi masih menyelidiki asal usul senjata api dan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pengacara Samir Ditangkap Bawa Senpi dan Narkoba
1. Siapa yang ditangkap dalam kasus ini?
Yang ditangkap adalah seorang pengacara bernama Samir (31 tahun).
2. Apa alasan Samir membawa senjata api?
Samir mengaku membawa senjata api untuk melindungi diri setelah dua kali diserang oleh orang tak dikenal.
3. Bagaimana kronologi penangkapan Samir?
Penangkapan bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir dan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi. Saat adu mulut dan pemeriksaan di kantor polisi, polisi menemukan senjata api ilegal di saku celananya.
4. Senjata apa saja yang ditemukan polisi?
-
Pistol Makarov kaliber 7,65 mm tanpa izin resmi
-
Senapan angin laras panjang
-
Airsoft gun jenis HS
5. Barang bukti narkoba apa yang disita dari Samir?
-
Satu klip sabu-sabu
-
Satu klip ganja
-
Satu pipet
-
Sembilan butir obat keras
-
Enam unit ponsel
6. Apakah Samir positif menggunakan narkoba?
Ya, hasil tes urine menunjukkan Samir positif menggunakan narkoba.
7. Pasal apa saja yang dikenakan kepada Samir?
-
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8. Berapa ancaman hukuman bagi Samir?
Samir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kepemilikan senjata api ilegal, ditambah hukuman terkait tindak pidana narkotika.
9. Di mana Samir saat ini ditahan?
Samir saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
10. Apakah polisi masih mengembangkan penyelidikan?
Ya, polisi masih mendalami asal-usul senjata api dan narkoba yang ditemukan pada Samir.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL