...
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polisi Tangkap Pengacara Bawa Narkoba dan Senjata Ilegal di Senen

×

Polisi Tangkap Pengacara Bawa Narkoba dan Senjata Ilegal di Senen

Sebarkan artikel ini
ilustrasi narkoba. (Dok)
ilustrasi narkoba. (Dok)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa narkoba dan senjata api (senpi) ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan terjadi setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4/2025). Kejadian ini terungkap setelah seorang sopir angkutan umum mencurigai pelaku membawa senpi ilegal dan segera melaporkannya kepada polisi yang sedang bertugas.

Dari pemeriksaan, ditemukan satu buah senpi ilegal jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku,” ujar Susatyo, dikutip dari Antara, Minggu (27/4/2025).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, antara lain:

  • Satu unit senjata laras panjang model MIMIS

  • Airsoft gun rakitan jenis HS

  • Satu klip narkotika jenis sabu-sabu

  • Satu klip ganja

  • Satu buah pipet

  • Sembilan tablet obat keras

  • Enam unit telepon seluler

  • Barang-barang lainnya

Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, pengacara tersebut dijerat dengan dua undang-undang, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


Pertanyaan Umum (FAQ): Pengacara Bawa Narkoba dan Senpi Ilegal di Senen


Siapa yang ditangkap terkait kasus narkoba dan senpi ilegal di Senen?
Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapan penangkapan terjadi?
Penangkapan terjadi pada Jumat, 25 April 2025.

Bagaimana pengacara tersebut bisa tertangkap?
S ditangkap setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen dan dilaporkan oleh sopir angkutan umum yang mencurigai adanya senjata ilegal.

Barang bukti apa saja yang ditemukan polisi?
Barang bukti yang ditemukan antara lain senpi Makarov kaliber 7,65 mm, senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, sabu-sabu, ganja, obat keras, pipet, serta enam unit telepon seluler.

Apa hasil tes urine terhadap pengacara tersebut?
Hasil tes urine menunjukkan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Pasal apa yang dikenakan terhadap pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Berapa ancaman hukuman untuk pengacara tersebut?
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL