Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Pemerasan oleh LS terhadap Jaksa Kejati DKI Jakarta
1. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka berinisial LS, seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dari media online. Ia ditangkap usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejati DKI Jakarta.
2. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah seorang jaksa berinisial MAA yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
3. Apa modus operandi pelaku?
LS mengirimkan tautan dan tangkapan layar berita tentang dugaan kasus mafia cukai, lalu mengajak korban bertemu. Dalam pertemuan, LS mengaku telah menerbitkan tujuh artikel dan meminta uang Rp26 juta per tayangan agar pemberitaan bisa dihentikan. Ia meminta “atensi” dari korban agar berita tidak terus disebarluaskan.
4. Kapan dan di mana pemerasan terjadi?
Pemerasan terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejati DKI Jakarta.
5. Bagaimana pelaku ditangkap?
Pelaku ditangkap sesaat setelah menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari korban. Penangkapan dilakukan oleh dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian.
6. Barang bukti apa saja yang diamankan?
Barang bukti yang disita antara lain:
-
Uang tunai Rp5 juta
-
Ponsel milik pelaku
-
Tangkapan layar percakapan WhatsApp
-
Surat tugas dari media online
-
Tiga artikel online yang ditulis LS terkait kasus cukai
7. Siapa yang menangani kasus ini?
Kasus ditangani oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari korban.
8. Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka?
Tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir menjadi UU No. 1 Tahun 2024)
-
Pasal 369 KUHP tentang pemerasan
9. Apakah LS benar wartawan resmi?
Meski mengaku sebagai wartawan dan membawa surat tugas dari salah satu media online, status legalitasnya sebagai jurnalis profesional masih dalam pendalaman pihak berwenang.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL