...
JakartaBeritaNasional

Jaksa Agung Temui Dewan Pers Bahas Kasus Tian Bahtiar Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

×

Jaksa Agung Temui Dewan Pers Bahas Kasus Tian Bahtiar Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

Bagikan Berita Ini
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal kasus dugaan suap vonis CPO. (Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal kasus dugaan suap vonis CPO. (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengunjungi kantor Dewan Pers pada Kamis (24/4/2025) untuk membahas penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula. Tim Kejagung yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyerahkan dokumen-dokumen terkait berkas perkara kepada Dewan Pers untuk dipelajari lebih lanjut.

Harli Siregar dalam penjelasannya menegaskan bahwa pengusutan kasus ini adalah tindakan pribadi Tian Bahtiar, dan media hanya dijadikan alat dalam perbuatan pidana tersebut. Meskipun begitu, Kejagung menegaskan bahwa kasus ini murni berkaitan dengan tindakan individu dan tidak melibatkan kebijakan media secara keseluruhan.

Dokumen Diserahkan ke Dewan Pers untuk Studi Lanjut

Setelah menerima sepuluh dokumen berkas perkara dari Kejagung, Dewan Pers akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan apakah pemberitaan yang dilakukan oleh JakTV dalam kasus ini termasuk dalam karya jurnalistik yang sah atau tidak. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa mereka belum membuka dokumen yang diserahkan namun akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Kami belum membuka sehingga belum tahu isinya. Kalau memang ini terkait karya jurnalistik, hak dan kewajiban bagi para pihak yang memerlukan tindak lanjut, Kejagung pasti tidak keberatan,” ujar Ninik. Ia juga menambahkan bahwa jika ada pemberitaan yang merugikan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab dan Dewan Pers akan memberikan ruang tersebut.

Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Goreng

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan dugaan korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula. Selain dua advokat, Tian Bahtiar, yang juga merupakan Direktur Pemberitaan JakTV, ikut terjerat dalam kasus tersebut. Penetapan ini mencuat setelah Kejagung mencurigai adanya upaya untuk menghalangi proses hukum terkait penyidikan kasus-kasus tersebut.

Proses Lanjutan

Dewan Pers, setelah mempelajari dokumen yang diterima, diharapkan dapat memberikan perspektif lebih lanjut terkait keterlibatan media dalam kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Tian Bahtiar tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini, Dewan Pers berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak Kejagung jika memang terdapat aspek-aspek yang berhubungan dengan karya jurnalistik.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus perintangan penyidikan dan memastikan bahwa media tidak disalahgunakan untuk tujuan pidana. Namun, langkah ini juga menjadi perhatian bagi dunia jurnalistik mengenai batasan antara kebebasan pers dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.


Pertanyaan Umum (FAQ): – Kasus Tian Bahtiar Tersangka Perintangan Penyidikan


  1. Apa yang menjadi dasar Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka?
    Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula. Kejagung mengungkapkan bahwa media digunakan sebagai alat dalam perbuatan pidana tersebut.

  2. Apa yang diserahkan oleh Kejagung kepada Dewan Pers?
    Kejagung menyerahkan sepuluh dokumen berkas perkara terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka kepada Dewan Pers. Dokumen tersebut bertujuan untuk dipelajari dan dipahami lebih lanjut oleh Dewan Pers terkait apakah tindakannya melibatkan karya jurnalistik.

  3. Apakah kasus ini berhubungan dengan kebijakan JakTV?
    Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini adalah tindakan pribadi Tian Bahtiar dan tidak melibatkan kebijakan JakTV secara keseluruhan. Media hanya digunakan sebagai alat dalam tindak pidana.

  4. Apa langkah selanjutnya setelah Dewan Pers menerima dokumen dari Kejagung?
    Dewan Pers akan mempelajari lebih lanjut dokumen yang diserahkan oleh Kejagung dan mengevaluasi apakah perbuatan tersebut terkait dengan karya jurnalistik. Jika ada pemberitaan yang merugikan pihak lain, Dewan Pers akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini?
    Selain Tian Bahtiar, Kejagung juga menetapkan dua advokat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula. Kasus ini berfokus pada upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.

  6. Bagaimana peran Dewan Pers dalam kasus ini?
    Dewan Pers akan memastikan bahwa hak-hak terkait karya jurnalistik dihormati. Jika ditemukan pemberitaan yang merugikan pihak tertentu, Dewan Pers akan memberikan ruang untuk hak jawab dan mendalami aspek hukum yang terlibat dalam kasus ini.

  7. Apakah Tian Bahtiar sudah ditahan?
    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Tian Bahtiar tidak langsung ditahan karena ancaman hukumannya tidak melebihi lima tahun penjara. Namun, ia dikenakan wajib lapor.

  8. Bagaimana proses hukum terhadap Tian Bahtiar selanjutnya?
    Proses hukum terhadap Tian Bahtiar akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung memastikan bahwa tindak pidana ini adalah tindakan pribadi dan media tidak dapat disalahgunakan untuk tujuan pidana.

  9. Apa dampak dari kasus ini terhadap JakTV?
    Meskipun Tian Bahtiar adalah Direktur Pemberitaan JakTV, Kejagung menegaskan bahwa kasus ini terkait dengan tindakan individu, bukan kebijakan media secara keseluruhan. JakTV tidak terlibat dalam tindakan pidana yang dilakukan oleh Tian Bahtiar.

  10. Apa yang dikatakan Dewan Pers tentang kasus ini?
    Dewan Pers menyatakan akan mempelajari dokumen yang diserahkan oleh Kejagung dan berkomitmen untuk memberikan ruang hak jawab jika pemberitaan tersebut merugikan pihak yang disebutkan dalam laporan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL