Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

ART di Gambir Curi Uang Majikan Rp351 Juta untuk Gaya Hidup Mewah, Ditangkap di Lampung

×

ART di Gambir Curi Uang Majikan Rp351 Juta untuk Gaya Hidup Mewah, Ditangkap di Lampung

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - ART di Gambir Nekat Gasak Uang Majikan Rp315 Juta, Alasannya untuk Belanja Makeup.
Image Credit Istimewa - ART di Gambir Nekat Gasak Uang Majikan Rp315 Juta, Alasannya untuk Belanja Makeup.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) di Gambir, Jakarta Pusat, nekat mencuri uang milik majikannya sebesar Rp351 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli makeup dan memenuhi gaya hidup mewahnya. Namun, pelaku tidak dapat menikmati hasil curiannya lebih lama, karena ia berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatannya.

Pencurian Diketahui Saat Majikan Cek Uang di Lemari

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban yang berinisial LA pada Senin, 6 Januari 2025, saat korban mendapati sejumlah uang miliknya hilang. Pada awalnya, korban yang menyimpan uang Rp900 juta di lemari kamarnya merasa curiga setelah menemukan uang Rp9 juta di lemari kamar pelaku yang sedang pulang kampung ke Lampung. Ketika memeriksa uang yang ada di lemari kamarnya, korban menyadari bahwa uang yang tersisa hanya sebesar Rp585 juta, dengan Rp315 juta hilang.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan di Lampung

Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dengan melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Lampung. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

BACA :   Rekonstruksi Penembakan Gamma, Aipda Robig Peragakan 44 Adegan di 6 Lokasi

Pengakuan Pelaku: Curi Bertahap untuk Kebutuhan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku telah melakukan pencurian uang majikannya secara bertahap, yaitu enam kali pencurian, meskipun ia tidak ingat jumlah pasti uang yang telah dicurinya. Pelaku mengungkapkan bahwa uang yang dicuri sebagian besar digunakan untuk membeli makeup dan memenuhi gaya hidupnya.

Penyidik berhasil menemukan uang Rp315 juta yang sudah berkurang, dengan Rp13 juta digunakan pelaku untuk membeli makeup dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya masih disimpan.

Ancaman Hukum dan Status Tersangka

Atas tindakannya, R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi contoh lain dari tindakan kriminal yang melibatkan kepercayaan yang disalahgunakan oleh pihak yang seharusnya menjaga privasi dan keamanan majikannya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pencurian Uang Majikan oleh Asisten Rumah Tangga di Gambir


  1. Apa yang dilakukan ART yang berinisial R di Gambir?
    • ART yang berinisial R mencuri uang majikannya sebesar Rp351 juta. Ia mengambil uang tersebut secara bertahap untuk membeli makeup dan memenuhi gaya hidup mewahnya.
  2. Bagaimana pencurian ini terungkap?
    • Pencurian ini terungkap setelah korban memeriksa uang yang disimpan di lemari kamarnya dan menemukan bahwa uangnya berkurang dari Rp900 juta menjadi Rp585 juta, dengan Rp315 juta hilang.
  3. Di mana pelaku ditangkap?
    • Pelaku ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat di rumah orang tuanya di Lampung kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima.
  4. Apa yang dilakukan pelaku dengan uang yang dicuri?
    • Pelaku mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli makeup dan memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. Sisa uang sekitar Rp302 juta masih disimpan oleh pelaku.
  5. Apa hukuman yang akan diterima pelaku?
    • Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang bisa berujung pada hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Bagaimana proses penyidikan dilakukan?
    • Setelah korban melapor ke polisi, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Lampung dalam waktu kurang dari 24 jam.
  7. Apakah pelaku bekerja lama di rumah majikannya?
    • Ya, pelaku telah bekerja sebagai ART di rumah majikannya selama 2 tahun sebelum melakukan pencurian.
  8. Apa yang dapat dipelajari dari kasus ini?
    • Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan dengan hati-hati dalam hubungan majikan dan pekerja, serta bagaimana penanganan cepat oleh pihak berwajib dapat mengungkap tindak kriminal dengan efisien.
BACA :   Polemik Jilbab Paskibraka: Muhammadiyah Ingatkan BPIP tentang Pancasila dan Kebebasan Beragama

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
bungkus