Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Pelaku Pembunuhan Ruko Pulogadung Menguras ATM Korban

×

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Pelaku Pembunuhan Ruko Pulogadung Menguras ATM Korban

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).
Image Credit Istimewa - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan pria yang tewas di cor di rukonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Timur kembali mengungkapkan detail kasus pembunuhan pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69), yang ditemukan tewas dicor semen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial ZA (35) tidak hanya membunuh korban tetapi juga menguras uang korban dengan cara mentransfer saldo dari rekening korban ke rekening pribadinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa setelah membunuh korban, pelaku langsung mengakses ATM korban. Pelaku diketahui mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta, serta mentransfer Rp40 juta ke rekeningnya sendiri.

“Memang sebagian harta korban, berupa uang sudah diambil oleh terduga pelaku, ditransfer ke rekeningnya juga,” ujar Kapolres Nicolas saat ditemui di lokasi pada Rabu malam.

Pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa ponsel korban yang masih dipegang oleh pelaku. Dari ponsel tersebut, ditemukan bukti adanya transaksi dari ATM korban yang mengarah pada rekening pelaku.

“Dari HP korban yang masih dibawa oleh terduga pelaku, dan juga ada transferan. Jadi ATM-nya diambil dan uangnya diambil dari ATM. Ada transferan uang juga ke rekening terduga pelaku,” lanjut Nicolas.

Diketahui, pelaku ZA adalah orang kepercayaan korban, sehingga ia mengetahui PIN rekening korban dengan mudah. Dengan akses tersebut, pelaku melancarkan aksinya untuk menguras saldo rekening korban.

Motif Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

Kasus pembunuhan ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku pada 16 Februari 2025. Korban yang mengunjungi tokonya untuk mengecek renovasi sempat terlibat perselisihan dengan pelaku. Perkelahian ini berujung pada kematian korban, setelah pelaku memukul dan menimpali kepala korban dengan batu.

BACA :   Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Tak Penting: Efisiensi Rp 5 Triliun untuk Infrastruktur dan Pendidikan

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengubur jasad korban di saluran air belakang ruko, menutupi tubuh korban dengan semen dan batu bata, serta menutupi jejak kejahatannya dengan berbagai cara.

Tindak Lanjut Kasus dan Hukuman

Pelaku ZA kini telah ditangkap dan dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut tindakan pelaku yang diduga memiliki motif lain dalam pembunuhan ini.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Pembunuhan Pemilik Ruko Pulogadung


  1. Apa yang terjadi dengan pemilik ruko JS? Pemilik ruko berinisial JS (69) ditemukan tewas di dalam cor semen di tokonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, setelah hilang selama seminggu. Pelaku, ZA (35), yang merupakan orang kepercayaan korban, membunuh JS dan mengecor jasadnya di saluran air belakang ruko.

  2. Bagaimana korban dibunuh? Korban dibunuh setelah terlibat cekcok dengan pelaku di tempat kejadian pada 16 Februari 2025. Pelaku yang sempat dipukul oleh korban, membalas dengan mendorong korban hingga jatuh, lalu menimpali kepala korban dengan batu. Akhirnya, korban meninggal dunia.

  3. Bagaimana pelaku menguras uang korban? Setelah membunuh korban, pelaku mengambil ATM korban dan mentransfer uang dari rekening korban. Ia berhasil menarik uang tunai sebesar Rp10 juta dan mentransfer Rp40 juta ke rekening pribadinya. Bukti transaksi ditemukan di ponsel korban yang masih dipegang pelaku.

  4. Apakah pelaku mengenal korban dengan baik? Ya, pelaku ZA adalah orang kepercayaan korban, sehingga ia mengetahui PIN rekening korban dan dapat dengan mudah mengakses saldo korban untuk melancarkan aksinya.

  5. Bagaimana polisi menangkap pelaku? Polisi menyelidiki hilangnya korban setelah laporan dari istri korban pada 24 Februari 2025. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bukti dari ponsel korban yang dibawa oleh pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan, setelah polisi memancing pelaku untuk mengambil barang di rumah istri korban.

  6. Apa hukuman yang dihadapi pelaku? Pelaku ZA dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  7. Bagaimana korban ditemukan? Korban ditemukan di saluran air belakang ruko yang tengah direnovasi, ditutup dengan semen dan batu bata. Polisi bekerja sama dengan tim forensik untuk membongkar jasad korban.

  8. Apakah ada faktor lain yang memicu pembunuhan? Selain cekcok fisik antara korban dan pelaku, diduga ada rasa sakit hati antara keduanya, yang diperburuk oleh permasalahan terkait pekerjaan dan komunikasi yang tidak baik antara korban dan pekerjanya.

BACA :   Dedi Mulyadi Pertanyakan Anggaran Fantastis Disdik Jabar, Rp 5,7 Miliar untuk Bohlam dan Listrik

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL