INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus grup seksual menyimpang bertema inses yang sempat viral di platform media sosial Facebook.
Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan bahwa meskipun grup tersebut sudah ditutup oleh pihak Meta, hal itu tidak serta-merta mengakhiri tanggung jawab hukum para pengelolanya.
“Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti tidak bisa dikejar, ya. Pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya. Saya kira aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal ini,” kata Yuni saat ditemui di acara Napak Reformasi, TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Kekhawatiran Akan Munculnya Kembali Komunitas Serupa
Yuni menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan pemblokiran grup. Ia mendorong agar proses hukum ditegakkan demi memberikan efek jera. Tanpa penindakan hukum, dikhawatirkan komunitas-komunitas serupa akan terus bermunculan di dunia maya, apalagi mengingat kemudahan akses dan minimnya pengawasan terhadap ruang digital.
“Jika tidak ada sanksi hukum yang tegas, maka komunitas ini akan merasa mendapat ruang, dan itu sangat membahayakan anak-anak, terutama anak perempuan,” tambahnya.
Peran Keluarga dan Negara dalam Pencegahan
Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya keterlibatan negara dalam menciptakan ruang aman di dalam keluarga — terutama bagi perempuan dan anak-anak. Pasalnya, dalam banyak kasus, keluarga justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan seksual, khususnya inses.
“Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan, juga tidak boleh menjadi tempat langgengnya nilai-nilai patriarki yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” tegas Yuni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga keselamatan anak-anak dan perempuan, serta tidak membiarkan mereka menjadi korban kekerasan seksual — baik di dunia nyata maupun dunia digital.
Latar Belakang: Penutupan Grup oleh Meta
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Meta telah memblokir enam grup Facebook yang memuat konten menyimpang terkait fantasi seksual inses. Tindakan ini diambil setelah aduan masyarakat mencuat dan menimbulkan keresahan luas.
Polda Metro Jaya pun telah mengonfirmasi bahwa tim Siber kini tengah menyelidiki kasus tersebut secara aktif, termasuk menelusuri jejak digital, admin, dan anggota grup.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Grup Inses di Facebook dan Respons Komnas Perempuan
1. Apa itu grup inses yang sempat viral di Facebook?
Grup ini merupakan komunitas tertutup di Facebook yang menyebarkan konten seksual menyimpang, khususnya bertema hubungan sedarah (inses), termasuk terhadap anak di bawah umur. Grup tersebut dilaporkan memiliki puluhan ribu anggota sebelum akhirnya diblokir.
2. Apa tindakan pemerintah terhadap grup tersebut?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Meta (Facebook) untuk menutup enam grup yang melanggar norma hukum dan sosial. Polisi, melalui Direktorat Siber Polda Metro Jaya, juga telah melakukan penyelidikan terhadap admin dan anggota grup.
3. Apa komentar Komnas Perempuan terhadap kasus ini?
Komnas Perempuan menilai bahwa penutupan grup saja tidak cukup. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku, agar kasus serupa tidak terulang.
4. Mengapa kasus ini dianggap sangat berbahaya?
Karena kelompok ini menyebarkan fantasi seksual menyimpang yang dapat merusak moral publik dan membahayakan keselamatan anak-anak, terutama anak perempuan, yang kerap menjadi korban kekerasan seksual dalam keluarga.
5. Apa langkah pencegahan yang disarankan Komnas Perempuan?
Komnas Perempuan meminta:
-
Negara menciptakan ruang aman untuk perempuan dan anak, terutama di lingkungan keluarga.
-
Keluarga menjadi tempat perlindungan, bukan kekerasan.
-
Masyarakat lebih sadar dan aktif melaporkan konten menyimpang.
-
Penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual berbasis digital.
6. Apakah pelaku masih bisa ditindak meskipun grup sudah dihapus?
Ya. Komnas Perempuan menegaskan bahwa identitas admin dan anggota grup masih dapat ditelusuri oleh pihak berwenang melalui jejak digital dan data pengguna yang terekam di sistem platform.
7. Bagaimana masyarakat bisa membantu?
-
Jangan menyebarluaskan ulang konten menyimpang, walau dengan maksud edukasi.
-
Laporkan akun atau grup mencurigakan ke pihak berwajib atau platform media sosial.
-
Edukasi lingkungan sekitar soal pentingnya perlindungan anak dan perempuan di ruang digital.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL