INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan delapan orang, termasuk Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD setempat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam pengelolaan proyek di Dinas PUPR OKU. Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik suap proyek.
“Suap proyek Dinas PUPR,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi, Minggu (17/3).
Delapan Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Legislator
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa delapan orang yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi. Mereka dibawa menggunakan beberapa kendaraan dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, delapan orang sudah tiba dan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,” ujar Tessa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa OTT ini melibatkan berbagai pihak, termasuk seorang kepala dinas, seorang kontraktor, dan tiga anggota DPRD OKU. Para tersangka diduga menerima suap dalam pengadaan proyek pembangunan di Kabupaten OKU, dengan jumlah yang masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK.
Dugaan Modus Korupsi
Berdasarkan temuan awal, kasus ini bermula dari pembahasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU. Sejumlah anggota DPRD disebut-sebut meminta bagian dalam bentuk “jatah proyek” sebagai imbalan atas persetujuan anggaran.
KPK menduga praktik suap ini dilakukan dengan skema pembagian proyek yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan komitmen pemberian fee kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
OTT ini kembali menjadi peringatan bagi pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik korupsi di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami terus mengingatkan kepada kepala daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. KPK tidak akan ragu mengambil tindakan hukum jika ditemukan bukti korupsi,” tegas Fitroh.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di KPK. Jika ditemukan cukup bukti, mereka akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. KPK berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions) – OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
1. Apa yang menjadi fokus OTT KPK di Kabupaten OKU?
OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dilakukan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
2. Berapa jumlah uang yang diamankan dalam OTT ini?
KPK mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
3. Siapa saja yang terjaring dalam OTT ini?
Menurut KPK, delapan orang terjaring OTT, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, tiga anggota DPRD Kabupaten OKU, serta beberapa pihak dari swasta.
4. Kapan dan di mana OTT ini dilakukan?
OTT dilakukan oleh penyidik KPK pada Sabtu (16/3/2025) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
5. Apakah para tersangka sudah dibawa ke Jakarta?
Ya, delapan orang yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (17/3/2025) pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
6. Bagaimana respons KPK terhadap kasus ini?
KPK menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan proyek pemerintahan daerah. Identitas lengkap para tersangka akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
7. Apa langkah selanjutnya dari KPK?
KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL