Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

×

Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Image Credit Ist/Indonesiaupdates.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin.
Image Credit Ist/Indonesiaupdates.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (12/12/2024), disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, salah satunya adalah Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol yang semakin meresahkan.

Pentingnya Perda untuk Lindungi Masyarakat dari Dampak Alkohol

Alimudin, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, menyampaikan bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, serta mengancam kehidupan generasi penerus bangsa. Selain itu, konsumsi alkohol juga dapat memicu timbulnya gangguan keamanan, ketertiban umum, serta tindak kekerasan dan kriminalitas. Oleh karena itu, melalui perda ini, pihaknya berharap ada kepastian hukum dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi.

Minuman beralkohol bisa membahayakan berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan hingga keamanan. Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Bekasi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.” ujar Alimudin.

Ajakan untuk Bersama-sama Mewujudkan SDM Unggul dan Pengawasan yang Ketat

Alimudin mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan perda ini demi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan bebas dari dampak negatif alkohol. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran dan perdagangan minuman beralkohol.

BACA :   Selamat Jalan Abah Qomar: Pelawak Legendaris yang Tak Pernah Lelah Menghibur hingga Akhir Hayat

Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai, dan penjual minuman beralkohol. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting, yaitu dengan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan minuman beralkohol kepada instansi yang berwenang,” tambah Alimudin.

Dukungan dan Perlindungan bagi Masyarakat yang Memberikan Informasi

Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran masyarakat dalam mengawasi peredaran alkohol, perda ini juga memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan alkohol. Perlindungan ini akan diberikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah.

Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang berperan aktif dalam pengawasan mendapat perlindungan dan tidak merasa khawatir ketika memberikan informasi atau mengawasi peredaran alkohol di lingkungan sekitar mereka.” ujar Alimudin.

Ketentuan Pidana untuk Pelanggaran

Perda ini juga mengatur adanya ketentuan pidana bagi mereka yang melanggar. Salah satunya adalah larangan meminum minuman beralkohol secara terbuka di tempat umum, dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Dengan adanya ketentuan pidana ini, kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan mematuhi aturan yang ada demi menciptakan kota yang lebih sehat dan bebas dari dampak negatif alkohol.” tutup Alimudin.

BACA :   Terkuak! Sisi Lain Kasus Bullying Binus School: Otto Hasibuan Ungkap Fakta Mengejutkan

Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa tujuan utama dari Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol?
Tujuan utama dari perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk alkohol, seperti gangguan kesehatan, kriminalitas, dan ketertiban umum.

2. Apa yang diatur dalam perda ini terkait dengan minuman beralkohol?
Perda ini mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk ketentuan pidana bagi siapa saja yang meminum alkohol secara terbuka di tempat umum dengan denda hingga Rp 50 juta.

3. Bagaimana peran masyarakat dalam pelaksanaan perda ini?
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi peredaran alkohol dengan memberikan informasi kepada instansi yang berwenang dan turut serta mengawasi kegiatan perdagangan alkohol.

4. Apa yang akan diterima oleh masyarakat yang melaporkan penyalahgunaan alkohol?
Masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan alkohol akan mendapatkan perlindungan dari Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah.

5. Apa sanksi bagi pelanggaran terhadap Perda ini?
Bagi yang meminum alkohol secara terbuka di tempat umum, akan dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perda ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
Image Credit Istimewa - Kondisi 2 unit mobil yang terbawa arus banjir ditemukan di bendungan palir.
Cirebon

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Banjir bandang yang melanda Kota dan Kabupaten Cirebon sejak Jumat malam (17/1/2025) mulai menunjukkan tanda-tanda surut pada Sabtu pagi (18/1/2025). Meski demikian, sisa-sisa kerusakan akibat banjir masih…

bungkus