...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Penyebar Konten Menyimpang, Polisi Lakukan Penyelidikan

×

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Penyebar Konten Menyimpang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Group Facebook.(Istimewa)
Ilustrasi Group Facebook.(Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait enam grup Facebook yang memuat konten menyimpang dan meresahkan publik. Akses terhadap grup-grup tersebut telah resmi diblokir, menyusul kerja sama intensif antara pemerintah dan perusahaan teknologi Meta.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup komunitas tersebut. Grup ini termasuk kategori penyebaran paham yang bertentangan dengan norma masyarakat dan melanggar hak anak,” ujar Alexander dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).

Menurut Alexander, konten yang tersebar dalam grup tersebut merupakan bentuk fantasi dewasa yang menormalisasi hubungan inses, terutama melibatkan anak di bawah umur. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak dan kesusilaan publik.

Implementasi PP Tunas

Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal dengan PP Tunas.

Alexander menjelaskan, PP Tunas memperjelas kewajiban platform digital dalam menyaring konten berbahaya dan menjamin hak anak atas lingkungan digital yang sehat dan aman.

Peran platform digital dalam moderasi konten menjadi sangat krusial. Kami mendorong kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang ramah anak,” tambahnya.

Polisi Turun Tangan

Menanggapi temuan ini, Direktorat Siber Polda Metro Jaya turut melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas digital dalam grup yang salah satunya bernama “Fantasi Sedarah.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyidik siber sedang menelusuri jejak digital para admin dan anggota grup tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber. Segala aktivitas digital dalam grup tersebut, termasuk akun dan postingan, akan diselidiki,” jelas Reonald.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, memastikan bahwa akun grup dengan lebih dari 32 ribu anggota tersebut telah ditutup oleh pihak Meta karena melanggar kebijakan platform dan hukum nasional.

Imbauan untuk Warganet

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten yang berasal dari grup tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami minta masyarakat tidak lagi mengunggah atau menyebar ulang konten-konten menyimpang. Gunakan media sosial untuk hal positif, demi menjaga ketertiban dan moral publik,” ujar Ade Ary.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menuntaskan penyelidikan kasus ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Pemblokiran Grup Facebook Berisi Konten Menyimpang


1. Apa alasan pemerintah memblokir enam grup Facebook tersebut?

Grup-grup tersebut terbukti menyebarkan konten fantasi seksual menyimpang yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, dan hukum di Indonesia, termasuk pelanggaran terhadap hak anak.

2. Apa saja konten yang dianggap melanggar dalam grup tersebut?

Konten yang dimuat dalam grup merupakan fantasi seksual terhadap anggota keluarga kandung (inses), termasuk melibatkan anak di bawah umur, yang tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

3. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran?

Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan platform Meta (perusahaan induk Facebook).

4. Apa dasar hukum pemblokiran ini?

Pemblokiran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

5. Apakah aparat penegak hukum juga terlibat?

Ya. Direktorat Siber Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas grup, termasuk mengidentifikasi admin, anggota aktif, dan jejak digital lainnya.

6. Apakah grup tersebut masih bisa diakses?

Tidak. Grup telah resmi ditutup oleh pihak Meta atas permintaan pemerintah karena melanggar kebijakan platform dan hukum Indonesia.

7. Bagaimana masyarakat bisa membantu?

Masyarakat diimbau untuk melaporkan konten digital yang meresahkan atau melanggar hukum ke Komdigi atau aparat berwenang, serta tidak menyebarluaskan ulang konten bermuatan negatif.

8. Apa risiko bagi yang menyebarkan ulang konten dari grup tersebut?

Menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk berbau pornografi dan kekerasan terhadap anak, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE dan KUHP yang berlaku.

9. Apa imbauan pemerintah kepada pengguna media sosial?

Pemerintah meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten melanggar norma, dan mendukung terciptanya ruang digital yang sehat dan ramah anak.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL