Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Terdakwa Anggota TNI AL Menangis dan Menyesali Penembakan Bos Rental Mobil

×

Terdakwa Anggota TNI AL Menangis dan Menyesali Penembakan Bos Rental Mobil

Sebarkan artikel ini
Image Credit Siti Nurhaliza/Antara - Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
Image Credit Siti Nurhaliza/Antara - Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, menyatakan penyesalannya di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (2/3). Sambil menangis, Bambang mengaku masih merasa bersalah atas perbuatannya.

“Sangat menyesal, sampai saat ini masih merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban,” ujar Bambang saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum.

Penyesalan Terdakwa di Pengadilan

Sidang kelima ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Dalam persidangan, kuasa hukum menanyakan kepada Bambang apakah dirinya menyesal atas perbuatannya yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) lalu.

Bambang dengan suara bergetar menjawab bahwa ia menyesal telah menembak korban dan masih memiliki keinginan untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

“Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?” tanya kuasa hukum.

“Siap, masih,” jawab Bambang sambil mengelap air matanya.

Alasan Terdakwa Membantu Rekannya

Bambang juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya berniat membantu rekannya, terdakwa ketiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, dalam mencari mobil. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan.

“Pada malam itu niatnya kami bukan untuk membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan mobil,” ujar Bambang.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru kehilangan sang ayah 20 hari sebelum kejadian, sehingga memahami bagaimana perasaan kehilangan sosok orang tua.

“Kami menyadari kehilangan satu orang tua sangat menyakitkan hati, karena pada saat kejadian orang tua saya sudah meninggal,” tambahnya.

Sidang Dipimpin Hakim Militer

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sementara itu, Oditur Militer yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

BACA :   Pria Indonesia Didakwa di Singapura atas Dugaan Pelecehan Seksual di Pesawat

Bambang berharap keluarga korban, termasuk korban selamat Ramli, bisa menerima permintaan maafnya. Namun, ia mengaku permohonan maafnya telah ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Ya, kami harapkan korban yang masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh. Semua terjadi karena terdesak,” kata Bambang.

Tiga Terdakwa dari TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang didakwa atas keterlibatan dalam penadahan kendaraan dan pembunuhan bos rental mobil. Ketiga terdakwa adalah:

  1. KLK Bambang Apri Atmojo (Terdakwa 1)
  2. Sersan Satu Akbar Adli (Terdakwa 2)
  3. Sersan Satu Rafsin Hermawan (Terdakwa 3)

Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan anggota TNI AL ini masih berlanjut di pengadilan. Bambang Apri Atmojo yang mengaku menyesal dan menangis di persidangan berharap dapat dimaafkan oleh keluarga korban. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Penembakan Bos Rental Mobil: Fakta, Kronologi, dan Proses Hukum


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang terjadi dalam kasus penembakan bos rental mobil?

Kasus ini melibatkan penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik rental mobil, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga anggota TNI Angkatan Laut didakwa dalam kasus ini.

BACA :   Viral! Tukang Parkir di Makassar Rusak Mobil Terparkir, Polisi Bertindak Cepat

2. Siapa saja yang menjadi terdakwa dalam kasus ini?

Terdakwa dalam kasus ini adalah tiga anggota TNI AL:

  • Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo
  • Sersan Satu Akbar Adli
  • Sersan Satu Rafsin Hermawan

3. Apa motif di balik penembakan tersebut?

Terdakwa Bambang Apri Atmojo mengaku tidak berniat membunuh korban, melainkan hanya ingin membantu rekannya mencari mobil. Namun, kejadian tersebut berujung pada penembakan.

4. Apa dakwaan terhadap para terdakwa?

Dua dari tiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, didakwa dengan:

  • Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Pembunuhan Biasa)

Ketiga terdakwa juga didakwa melakukan penadahan dalam kasus ini.

5. Bagaimana sikap terdakwa terhadap kasus ini?

Terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo menyatakan penyesalannya dalam sidang dan berharap keluarga korban bisa memaafkan perbuatannya. Namun, permintaan maaf tersebut ditolak oleh keluarga korban.

6. Bagaimana proses hukum yang sedang berlangsung?

Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Hakim ketua dalam persidangan ini adalah Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

7. Apa langkah selanjutnya dalam persidangan?

Sidang akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi, bukti, dan keterangan terdakwa hingga putusan hukum dijatuhkan oleh pengadilan.

8. Bagaimana respons masyarakat terhadap kasus ini?

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindakan kriminal. Banyak pihak berharap hukum ditegakkan secara adil dan transparan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL