...
Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

×

Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

Sebarkan artikel ini
Para Tersangka Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun di Polda Banten. (Jumat, 16/05/2025). (Yandhi Deslatama)
Para Tersangka Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun di Polda Banten. (Jumat, 16/05/2025). (Yandhi Deslatama)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri. Penetapan dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, menyusul viralnya video permintaan proyek tanpa proses lelang yang beredar di media sosial.

Dalam keterangan resmi, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa selain MS, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, dan RZ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

“MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan PT Chengda Engineering Co, IA melakukan tekanan agar proyek diberikan tanpa lelang, dan RZ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ujar Kombes Dian, Sabtu (17/5/2025).

Kronologi dan Modus Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Kasus ini terkuak setelah tim patroli media sosial Polda Banten menemukan video viral pada 11 Mei 2025. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang berbaju putih bertuliskan “Kadin Cilegon” menuntut proyek senilai Rp5 triliun dari PT China Chengda Engineering, kontraktor proyek pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri.

Video tersebut memicu perhatian publik dan pemerintah pusat. Rapat koordinasi pun digelar di kantor BKPM Jakarta pada 14 Mei 2025 untuk membahas situasi yang dianggap mengganggu iklim investasi nasional.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan dan kekerasan

  • Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan

“Ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara,” tegas Kombes Dian.

Penyidik telah menahan ketiga tersangka di Rutan Polda Banten dan memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa intervensi.

Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional

Kepolisian menyatakan seluruh proses penyidikan berjalan secara independen. Kombes Dian membantah adanya tekanan atau dorongan politik dalam percepatan proses dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.

“Kami bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada intervensi. Kita harus jaga iklim investasi,” tambahnya.

Penyidikan terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan alat bukti tambahan.

Tanggapan Ketua Kadin Cilegon MS Sebelum Ditetapkan Tersangka

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Salim (MS) telah diperiksa oleh penyidik Polda Banten pada Kamis, 15 Mei 2025. Saat itu, ia menolak memberi komentar.

“Belum selesai. Nanti aja, belum ada komentar,” kata MS singkat.

Viralnya Video Proyek Tanpa Lelang dan Reaksi Publik

Video permintaan proyek yang dilakukan tanpa lelang tersebut memicu kecaman luas, terutama dari kalangan pelaku usaha dan publik. Praktik semacam ini dinilai merusak citra dunia usaha, terutama KADIN dan HIPMI sebagai mitra strategis pembangunan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan seluruh individu yang terekam dalam video dan yang terkait akan diperiksa secara menyeluruh.

“Penyelidikan dilakukan marathon. Jika unsur pidana terpenuhi, akan naik ke penyidikan,” ujarnya.

Publik diminta bersabar menunggu hasil akhir dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Kasus pemalakan proyek senilai Rp5 triliun oleh pejabat Kadin Cilegon membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik tidak etis yang dapat menghambat iklim investasi. Penegakan hukum oleh Polda Banten menjadi sinyal kuat bahwa tak ada ruang bagi pemaksaan atau intervensi proyek dengan cara ilegal di tanah air.


📌Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun oleh Kadin Cilegon


❓ Apa kasus yang menjerat Ketua Kadin Cilegon?

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, dijadikan tersangka oleh Polda Banten atas dugaan pemalakan proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri. Dugaan pemerasan dilakukan tanpa proses lelang dan terekam dalam video yang viral di media sosial.

❓ Siapa saja tersangka dalam kasus ini?

Selain MS, dua tersangka lainnya adalah:

❓ Apa peran masing-masing tersangka?

  • MS memaksa pihak kontraktor untuk memberikan proyek tanpa lelang.

  • IA menekan agar proyek diserahkan tanpa proses resmi.

  • RZ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

❓ Proyek apa yang dimaksud dalam kasus ini?

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan pabrik chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri, yang dikerjakan oleh kontraktor asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering Co.

❓ Pasal hukum apa yang dikenakan terhadap para tersangka?

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan kekerasan

  • Pasal 335 KUHP: Pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan
    Ancaman hukuman: lebih dari lima tahun penjara

❓ Bagaimana kasus ini terbongkar?

Kasus ini terungkap setelah tim patroli media sosial Polda Banten menemukan video viral pada 11 Mei 2025. Video tersebut memperlihatkan permintaan proyek tanpa lelang di lokasi proyek PT Chandra Asri.

❓ Apakah penyidikan dilakukan secara independen?

Ya. Polda Banten menegaskan bahwa tidak ada intervensi pihak luar, dan proses penyelidikan serta penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga iklim investasi.

❓ Apakah akan ada tersangka baru?

Menurut Polda Banten, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan jika ditemukan alat bukti baru.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL