INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Tragedi kelam menyelimuti Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Tegar Rafi Sanjaya, taruna tingkat 2, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika, hingga tewas pada Jumat (3/5) pagi.
Kejadian ini bermula saat Tegar menganiaya Putu di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta. Akibat penganiayaan tersebut, Putu mengalami luka serius di bagian ulu hati yang berujung pada kematiannya.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa luka di ulu hati korban menjadi penyebab utama kematiannya. Namun, upaya pertolongan yang tidak tepat oleh Tegar memperparah kondisi Putu.
“Terjadi upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka. Tapi, cara yang dilakukan tidak sesuai prosedur, di bagian mulut, sehingga menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Sabtu (4/5).
Atas perbuatannya, Tegar ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak di STIP untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para taruna. Tragedi ini juga menjadi pelajaran berharga agar tindak kekerasan dan penganiayaan tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan.
Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Taruna STIP Aniaya Junior hingga Tewas
1. Apa yang terjadi di STIP Jakarta?
Seorang taruna tingkat 2 STIP Jakarta bernama Tegar Rafi Sanjaya diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika, hingga tewas.
2. Bagaimana kronologi kejadian?
Peristiwa penganiayaan terjadi di toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta pada Jumat (3/5) pagi. Tegar diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Putu mengalami luka serius di bagian ulu hati.
3. Apakah penyebab kematian Putu?
Hasil autopsi menunjukkan luka di ulu hati menjadi penyebab utama kematian Putu. Upaya pertolongan yang tidak tepat oleh Tegar diduga memperparah kondisi Putu.
4. Bagaimana tindakan yang pihak kepolisian ambil?
Tegar telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Pesan yang dapat diambil dari kejadian ini?
Kasus ini menjadi pengingat penting untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap taruna STIP. Tindakan kekerasan dan penganiayaan tidak boleh terulang di lingkungan pendidikan.