Indonesia Updates
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Penyelidikan Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon: Kejari Dalami Unsur Pidana

×

Penyelidikan Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon: Kejari Dalami Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi.
Image Credit Istimewa - Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi meningkatkan kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon ke tahap penyelidikan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya unsur tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil berbagai pihak yang terkait dalam kasus ini. Sejak Senin lalu, Kejari telah meminta keterangan dari pengelola dana PIP dan hari ini, Rabu (26/2), Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, turut diperiksa.

“Kami telah memanggil pengelola dana PIP sejak awal minggu. Hari ini, giliran Kepala KCD Pendidikan yang kami mintai keterangan. Proses ini merupakan bagian dari pendalaman untuk melihat apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan unsur pidana dalam kasus ini,” kata Slamet.

Latar Belakang Kasus

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik agar dapat menyelesaikan pendidikan tanpa kendala biaya.

Namun, di SMAN 7 Kota Cirebon, muncul dugaan bahwa dana PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa mengalami pemotongan. Beberapa wali murid mengaku tidak menerima dana bantuan secara utuh, atau bahkan sama sekali tidak mengetahui pencairan dana tersebut. Dugaan ini pertama kali mencuat setelah beberapa orang tua siswa melaporkan adanya kejanggalan kepada Kejari Kota Cirebon.

“Saya kaget ketika anak saya bilang uangnya tidak diterima utuh. Padahal, seharusnya dana itu langsung diberikan kepada siswa,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Proses Penyelidikan oleh Kejari Kota Cirebon

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejari Kota Cirebon mulai mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan fakta. Selain dari pengelola dana PIP dan Kepala KCD Pendidikan, kami juga telah memeriksa delapan orang dari internal sekolah,” jelas Slamet.

Ke depan, Kejari berencana untuk memanggil pihak eksternal yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Hal ini dilakukan agar penyelidikan lebih komprehensif dan tidak hanya terfokus pada pihak sekolah saja.

BACA :   Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Masih Buron: Polisi Intensifkan Pengejaran

“Kami akan mendalami siapa saja yang berperan dalam pengelolaan dana ini. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan, tentu kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” tambahnya.

Respon Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat

Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Kota Cirebon terkait penyelidikan kasus ini.

“Kami hadir untuk memberikan laporan terkait temuan di lapangan, yang nantinya akan dibandingkan dengan hasil penyelidikan Kejari,” kata Ambar setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Namun, Ambar enggan membeberkan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.

“Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena informasi ini bersifat rahasia antara kami dan penyidik. Yang jelas, ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana PIP yang perlu dikaji lebih lanjut,” pungkasnya.

Dugaan Modus Operandi Pemotongan Dana

Meskipun penyelidikan masih berlangsung, sejumlah dugaan modus pemotongan dana PIP mulai mencuat. Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, ada beberapa skema yang diduga digunakan untuk melakukan pemotongan dana PIP, di antaranya:

  1. Pemotongan Langsung oleh Oknum – Siswa yang seharusnya menerima dana utuh justru hanya mendapatkan sebagian setelah dipotong oleh pihak tertentu di sekolah.
  2. Manipulasi Data Siswa Penerima – Ada indikasi bahwa dana PIP dialihkan atau dicairkan oleh pihak yang tidak berhak melalui manipulasi administrasi.
  3. Penahanan Dana dengan Berbagai Alasan – Beberapa siswa mengaku bahwa pencairan dana mereka ditahan dengan alasan administrasi atau belum ada instruksi dari pihak sekolah.

Kejari Kota Cirebon masih menelusuri kebenaran dugaan ini dengan memeriksa berbagai dokumen dan transaksi pencairan dana.

Reaksi Wali Murid dan Masyarakat

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid dan masyarakat Kota Cirebon. Banyak orang tua siswa yang berharap penyelidikan ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi siswa yang berhak menerima dana bantuan tersebut.

“Saya berharap kasus ini benar-benar dituntaskan dan ada hukuman bagi yang bersalah. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan hak pendidikan anak-anak kami,” ujar seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

BACA :   Depok Terapkan Standar Gizi Tinggi: 3.000 Porsi Makanan Gratis untuk Anak Sekolah

Beberapa organisasi pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mulai menyuarakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Mereka meminta agar pemerintah dan aparat hukum lebih ketat dalam mengawasi penyaluran dana PIP agar tidak terjadi penyimpangan di sekolah-sekolah lain.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari dalam menyelidiki kasus ini. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang,” ujar perwakilan dari salah satu LSM pendidikan di Kota Cirebon.

Kejari Kota Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini benar-benar terang benderang. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, maka para pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah. Pendidikan adalah hak fundamental bagi setiap anak, dan kami akan memastikan bahwa hak tersebut tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Slamet Haryadi.

Masyarakat Kota Cirebon kini menanti hasil akhir dari penyelidikan ini. Apakah benar telah terjadi pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini? Semua masih menunggu titik terang dari pihak berwenang.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan mereka.

2. Apa dugaan utama dalam kasus ini?
Dugaan utama adalah adanya pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima penuh oleh siswa, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam penyalurannya.

3. Siapa yang telah diperiksa dalam penyelidikan ini?
Kejari telah memeriksa pengelola dana PIP, Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, serta delapan orang dari internal sekolah.

4. Apa langkah selanjutnya dari penyelidikan ini?
Kejari akan memanggil pihak eksternal untuk menggali lebih dalam indikasi penyimpangan dan menindaklanjuti temuan dengan tindakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.

5. Apa yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan kasus serupa?
Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyimpangan dana pendidikan ke pihak berwenang seperti Kejaksaan atau Ombudsman agar ditindaklanjuti.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL