INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial SR (34) di Kabupaten Bekasi dilaporkan mencabuli anak tirinya sendiri selama hampir dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga kini.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada teman dekatnya, yang kemudian menyampaikannya kepada keluarga. Kejadian ini langsung viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Korban Sudah Tak Kuat, Sempat Kabur dari Rumah
Kapolres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengonfirmasi bahwa laporan dari pihak keluarga korban diterima pada 24 Juni 2025.
“Korban sempat kabur dari rumah dan menceritakan kejadian itu kepada temannya. Dari situlah terungkap adanya tindakan kekerasan seksual oleh ayah tirinya,” kata Agta Bhuwana kepada Beritasatu.com, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, pihak keluarga sudah mengetahui peristiwa tersebut sekitar seminggu sebelum membuat laporan. Laporan akhirnya dilayangkan oleh kakak kandung korban.
Pelaku Langsung Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
Setelah kasus mencuat, pelaku SR langsung melarikan diri dan kini berstatus buron. Pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Agta Bhuwana.
Korban Kini Dapat Pendampingan Psikologis
Korban yang masih di bawah umur kini berada dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi. Pendampingan ini mencakup trauma healing dan perlindungan hukum.
“Proses pemulihan psikologis korban sudah dilakukan. Ini bagian dari SOP pemerintah dalam menangani korban kekerasan seksual anak,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Aparat diminta bertindak cepat dan tegas. Publik pun diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan melaporkannya secepat mungkin.