INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aparat Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menangkap seorang pria berinisial Cas (45), warga Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang. Tersangka ditangkap setelah aksi bejatnya terungkap melalui laporan keluarga korban.
Korban Akhirnya Berani Bicara ke Keluarga
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar saat korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada keluarganya, yang kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
“Korban melapor kepada keluarga setelah mengalami pelecehan berulang. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” jelas AKBP Eko, dikutip Minggu (29/6/2025).
Pelecehan Terjadi Saat Rumah Kosong
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pelecehan seksual dilakukan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah sepi dan orang tua korban tidak berada di tempat.
“Perbuatan pelaku dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2025, saat korban dalam keadaan tidak terlindungi di rumahnya sendiri,” ujar Kapolres.
Tersangka Dijerat UU Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, Cas dikenakan:
-
Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-
Pasal 82 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang Bukti dan Tersangka Telah Diamankan
Polres Pemalang menyatakan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai prosedur.
Imbauan untuk Orang Tua: Dengarkan Anak, Awasi Lingkungan
Kapolres AKBP Eko Sunaryo turut menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar lebih aktif dalam mendengarkan dan melindungi anak-anak dari potensi pelecehan.
“Orang tua perlu meningkatkan komunikasi dengan anak. Seringkali anak diam karena takut atau merasa tidak akan dipercaya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke unit PPA terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di rumah sendiri. Diperlukan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah dan mendeteksi sejak dini kasus serupa.