Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Terbongkar! 3 Tersangka Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Total Pelaku Jadi 4

×

Terbongkar! 3 Tersangka Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Total Pelaku Jadi 4

Sebarkan artikel ini
Image Credit Papua60detik - Ilustrasi
Image Credit Papua60detik - Ilustrasi

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Gelar perkara tertutup yang dilakukan kepolisian terkait kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta telah rampung pada Rabu malam (8/5/2024). Hasil gelar perkara tersebut menetapkan adanya penambahan tersangka dalam kasus yang menewaskan taruna Putu Satria Ananta Rustika.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang tambahan dari yang sebelumnya ditetapkan hanya satu orang.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

“Dari pelaku yang sudah kami sampaikan sebelumnya kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024).

Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP dan merupakan rekan dari tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.

Para tersangka tambahan ini dijerat dengan Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang turut serta dalam melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal ini dinilai sesuai dengan peran mereka yang diduga turut serta atau membantu dalam aksi kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Putu Satria.

BACA :   Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, 17 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Tewas

“Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif. Pasal 55 Juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerjasama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif,” papar Gidion.

Dengan penambahan tersangka ini, total pelaku penganiayaan yang menewaskan Putu Satria menjadi empat orang. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman.


Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta


Apa yang terbaru dari kasus penganiayaan taruna STIP Jakarta?

  • Gelar perkara yang dilakukan kepolisian telah selesai pada Rabu malam (8/5/2024).
  • Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Putu Satria Ananta Rustika bertambah menjadi empat orang.
BACA :   Misteri Penemuan Mayat Pria Penuh Luka di Mojokerto, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Siapa saja tersangka baru dalam kasus ini?

  • Tiga tersangka baru masing-masing berinisial AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A.
  • Ketiganya merupakan taruna tingkat 2 STIP dan rekan dari tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.

Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka baru?

  • Mereka dijerat dengan Pasal 55 juncto 56 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan.
  • Ancaman hukuman maksimum untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.

Mengapa ketiga tersangka baru tersebut dikenakan pasal tersebut?

  • Diduga mereka turut serta atau membantu dalam aksi kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Putu Satria.

Apa langkah selanjutnya yang dilakukan pihak kepolisian?

  • Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman.

Bagaimana dengan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya?

  • Artikel ini belum menyebutkan perkembangan terbaru terkait tersangka utama.

Tetap ikuti perkembangan berita untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kasus ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS