Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukum

Kejagung Sita Vila Rp 20 Miliar Milik Hendry Lie di Bali Terkait Kasus Korupsi Timah

×

Kejagung Sita Vila Rp 20 Miliar Milik Hendry Lie di Bali Terkait Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Image Credit Antara - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 18 November 2024.
Image Credit Antara - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 18 November 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai aset milik Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Salah satu aset yang mencuri perhatian adalah sebuah vila mewah di Bali senilai Rp 20 miliar.

Detail Penyitaan Aset

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa vila tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dan telah disita sejak Agustus 2024. Selain vila, Kejagung juga menyita sejumlah tanah dan bangunan milik Hendry yang tersebar di berbagai lokasi.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

“Kami menelusuri dan menyita seluruh aset para tersangka, termasuk aset Hendry Lie yang terkait dengan kasus ini,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Hendry Lie, yang diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal yang disalurkan melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS.

Tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri pertambangan di Indonesia.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Hendry disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001).
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA :   Pelajar di Tasikmalaya Tewas Dianiaya 9 Remaja Gegara Knalpot Bising

Ia saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah Kejagung Selanjutnya

Kejagung berkomitmen menelusuri semua aset yang terkait dengan kasus ini untuk memulihkan kerugian negara. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penyitaan Aset Hendry Lie oleh Kejaksaan Agung


1. Siapa Hendry Lie?
Hendry Lie adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Ia juga diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

2. Apa aset yang disita oleh Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, termasuk vila mewah di Bali senilai Rp 20 miliar yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi. Selain itu, tanah dan bangunan lain yang tersebar di berbagai lokasi juga disita.

3. Apa modus korupsi yang melibatkan Hendry Lie?
Hendry diduga terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan ilegal yang disalurkan melalui dua perusahaan fiktif, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang ilegal tersebut.

4. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Hendry Lie dan pihak terkait lainnya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

BACA :   Duel Maut Pelajar SMP di Sukabumi, Satu Tewas Setelah Pertarungan Ditayangkan Langsung di Media Sosial

5. Apa pasal yang disangkakan kepada Hendry Lie?
Hendry disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

6. Di mana Hendry Lie ditahan?
Hendry saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

7. Apa langkah Kejagung untuk memulihkan kerugian negara?
Kejaksaan Agung berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset yang terkait dengan kasus ini untuk memulihkan kerugian negara. Penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain juga terus dilakukan.

8. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini?
Selain Hendry Lie, sejumlah pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas mereka dan peran dalam kasus ini belum diungkap secara lengkap.

9. Apa tujuan penyitaan aset dalam kasus ini?
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Langkah ini juga bertujuan memulihkan sebagian kerugian negara akibat tindakan ilegal tersebut.

10. Bagaimana masyarakat dapat membantu penyelidikan?
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau aset-aset lainnya milik tersangka untuk melapor guna mempercepat proses hukum dan pemulihan kerugian negara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS