INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mendesak agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Eks Kapolres Ngada tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus pelecehan seksual serta penyalahgunaan narkoba, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Karena unsur pidananya sudah cukup, kami mendorong agar yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya demi menjawab rasa keadilan masyarakat, perhatian dari kaum perempuan di seluruh Indonesia, dan terutama bagi korban. Kami atas nama rakyat Indonesia serta Komisi III DPR meminta maaf sebesar-besarnya,” ujar Soedeson kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
DPR Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian
Komisi III DPR juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus ini. Menurut Soedeson, institusi kepolisian saat ini tengah gencar membersihkan nama baiknya dari oknum-oknum yang mencoreng integritas.
“Kami meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar setelah sidang etik, eks Kapolres Ngada ini diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses di ranah hukum pidana,” tegasnya.
Kategori Pelanggaran Berat
Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan bahwa eks Kapolres Ngada melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa, serta menggunakan narkoba.
“Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini masuk kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, dia dikenakan pasal berlapis dan dijerat dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa AKBP Fajar dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian anggota Polri dengan tidak hormat jika terbukti melanggar sumpah atau janji sebagai anggota kepolisian,” jelasnya.
Rincian Dugaan Pelecehan Seksual
Berdasarkan hasil penyelidikan, eks Kapolres Ngada diduga melakukan pelecehan terhadap:
- Anak pertama, usia 6 tahun
- Anak kedua, usia 13 tahun
- Anak ketiga, usia 16 tahun
- Seorang perempuan dewasa berinisial SHDR, usia 20 tahun
Selain itu, ia juga terbukti menggunakan narkoba, yang semakin memperberat hukumannya. Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 17 Maret 2025.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kasus ini telah menuai perhatian luas dari masyarakat dan berbagai organisasi perlindungan perempuan dan anak. Banyak pihak berharap bahwa vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.
DPR menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi dan harus diproses dengan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, publik bisa mendapatkan keadilan, dan kepolisian dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Siapa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah mantan Kapolres Ngada yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan orang dewasa, serta penyalahgunaan narkoba.
2. Apa saja tuduhan yang dikenakan terhadap AKBP Fajar?
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa serta terbukti menggunakan narkoba.
3. Bagaimana reaksi DPR terhadap kasus ini?
DPR, khususnya Komisi III, mendesak agar AKBP Fajar dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
4. Apa langkah yang sudah diambil oleh kepolisian?
Kepolisian telah menahan AKBP Fajar, menggelar sidang etik, serta menerapkan pasal berlapis terhadapnya untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Kapan sidang etik terhadap AKBP Fajar akan digelar?
Sidang etik terhadap AKBP Fajar dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
6. Apa hukuman yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada AKBP Fajar?
Ia berpotensi menghadapi pemecatan tidak hormat dari kepolisian serta hukuman pidana berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL