Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
Way KananBeritaNasional

Ayah di Way Kanan Ditangkap Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandungnya

×

Ayah di Way Kanan Ditangkap Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Image Credit Triyono/Beritasatu - SU (39) seorang ayah di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi lantaran tega memperkosa putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak berjenis kelamin perempuan, Selasa, 4 Febuari 2025.
Image Credit Triyono/Beritasatu - SU (39) seorang ayah di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi lantaran tega memperkosa putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak berjenis kelamin perempuan, Selasa, 4 Febuari 2025.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah kasus tragis terungkap di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang melibatkan seorang ayah berinisial SU yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Kasus ini terungkap setelah korban, yang berusia 16 tahun, mengaku telah mengalami perlakuan tidak manusiawi sejak masih berusia lima tahun.

Peristiwa tersebut mulai diketahui setelah bibi korban, yang mengunjungi rumah korban pada akhir Desember 2024, menyadari perubahan fisik pada tubuh korban. Pipi korban terlihat membengkak, dan ia mengeluhkan sakit perut yang tak kunjung hilang. Meski demikian, korban awalnya menolak untuk dibawa berobat.

Pada awal Februari 2025, bibi korban menerima informasi dari tetangga yang mengatakan bahwa korban baru saja melahirkan seorang bayi perempuan. Setelah didesak, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri sejak usia lima tahun.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari bibi korban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban lebih dari dua kali dalam seminggu, dengan ancaman kekerasan fisik untuk memaksanya menuruti keinginan bejatnya.

Pada Minggu (2/2/2025), pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kasui, Way Kanan. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian pelaku dan korban.

Proses Hukum dan Dukungan kepada Korban

Pelaku kini berada di tahanan Polres Way Kanan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku adalah wali dari korban, ancaman hukuman terhadapnya dapat diperberat.

BACA :   Ibu Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor Menangis, Meminta Maaf dan Janji Biayai Pendidikan Anak Korban

Korban, yang kini bersama bayi yang baru dilahirkannya, mendapatkan dukungan dari bibinya dan telah dipindahkan untuk tinggal di rumah bibinya untuk pemulihan. Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada kesehatan dan kesejahteraan korban selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga. Penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat terus meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar kasus serupa tidak terulang kembali.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Kekerasan Seksual di Way Kanan


1. Apa yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual di Way Kanan?

Sebuah kasus kekerasan seksual melibatkan seorang ayah berinisial SU yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Korban, yang berusia 16 tahun, mengaku telah mengalami kekerasan sejak berusia lima tahun, yang akhirnya mengakibatkan korban melahirkan seorang bayi.

2. Bagaimana kasus ini terungkap?

Kasus ini terungkap setelah bibi korban melihat perubahan fisik pada tubuh korban, seperti pembengkakan pada pipi dan keluhan sakit perut. Setelah didesak, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

3. Apa tindakan yang diambil oleh pihak berwenang?

Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan laporan dari bibi korban, pelaku ditangkap pada Minggu, 2 Februari 2025, tanpa perlawanan. Pelaku kini dalam tahanan dan sedang menjalani proses hukum.

BACA :   Truk Alami Rem Blong Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

4. Apa hukuman yang dihadapi oleh pelaku?

Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah wali dari korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga dari pidana pokok.

5. Bagaimana dengan kondisi korban saat ini?

Korban telah mendapatkan dukungan dari bibinya dan saat ini tinggal bersama bibinya untuk pemulihan. Korban juga mendapat perhatian medis dan psikologis untuk membantu proses pemulihan fisik dan emosional setelah mengalami trauma berat.

6. Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak?

Mencegah kekerasan terhadap anak memerlukan peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah. Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang tanda-tanda kekerasan pada anak, memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka, dan memastikan mereka berada dalam lingkungan yang aman. Selain itu, orang dewasa harus siap melapor jika mencurigai adanya kekerasan.

7. Apa yang bisa dilakukan jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan?

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan, segera cari bantuan melalui lembaga yang menyediakan dukungan, seperti polisi atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan mendapatkan perlindungan yang diperlukan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND