Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Polisi Peras Penonton DWP 2024, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat: Proses Hukum Berlanjut!

×

Polisi Peras Penonton DWP 2024, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat: Proses Hukum Berlanjut!

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Polri - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Image Credit Doc Polri - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus memalukan terjadi di Festival Musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, ketika dua anggota polisi kedapatan memeras penonton Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan dalih tes urine. Setelah melalui proses sidang etik yang intens, kedua anggota tersebut dijatuhi sanksi berat, yaitu pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Dua Polisi Diberhentikan Tidak Hormat

Pada Selasa (31/12/2024), Mabes Polri mengumumkan hasil sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap dua anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan penonton di ajang DWP. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan, “Kedua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.”

Meski demikian, identitas lengkap dari kedua polisi tersebut belum diumumkan. Hanya inisial D dan Y yang disebutkan sebagai terduga yang dikenakan PTDH.

Mengapa Sanksi Pemberhentian Diberikan?

Pemberhentian tidak hormat terhadap kedua polisi tersebut diberikan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Dengan menggunakan kedok tes urine, keduanya memeras penonton WNA Malaysia yang hadir di acara musik DWP 2024. Tindakan tersebut bukan hanya merusak citra Polri tetapi juga mengkhianati amanah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sidang Etik untuk Terduga Lainnya Masih Berlanjut

Meski dua polisi telah dijatuhi PTDH, sidang etik untuk satu terduga lainnya, berinisial M, belum rampung. Sidang tersebut direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2024). Polri juga terus bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam sidang etik ini. “Proses sidang ini berjalan progresif, simultan, dan disupervisi oleh Kompolnas,” kata Trunoyudo.

Polri Komitmen Tertibkan Anggotanya

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar kode etik. Kasus pemerasan ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan masyarakat dan nama baik institusi.

BACA :   Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025

“Proses ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tambahnya.

Pengawasan Eksternal oleh Kompolnas

Kompolnas, sebagai lembaga pengawas eksternal, turut berperan dalam memastikan jalannya sidang etik berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum terhadap anggota Polri yang melanggar.

Kasus pemerasan oleh anggota Polri di Festival DWP 2024 menjadi pelajaran penting bagi lembaga kepolisian untuk lebih ketat mengawasi anggotanya. Pemberhentian tidak hormat terhadap dua polisi yang terlibat menunjukkan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran etik. Dengan pengawasan dari Kompolnas dan transparansi dalam proses hukum, Polri berharap dapat memperbaiki citra institusinya di mata publik.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Polisi Peras Penonton di DWP 2024


1. Apa yang Terjadi dalam Kasus Polisi Peras di DWP 2024?

Pada Festival Musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, dua anggota polisi kedapatan memeras penonton WNA asal Malaysia dengan kedok tes urine. Polisi tersebut memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan, yang akhirnya terungkap dan diajukan ke sidang etik oleh Mabes Polri.

2. Apa Sanksi yang Diberikan kepada Polisi yang Terlibat?

Setelah melalui sidang etik, kedua anggota polisi yang terlibat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Ini berarti mereka dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran etik yang serius.

3. Mengapa Polisi Diberhentikan Tidak Hormat?

Pemberhentian tidak hormat diberikan karena tindakan pemerasan yang dilakukan oleh kedua polisi tersebut merusak citra institusi kepolisian. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk menekan penonton WNA dengan meminta tes urine secara tidak sah, yang dianggap sebagai pelanggaran etik berat.

4. Apakah Identitas Polisi yang Diberhentikan Telah Diumumkan?

Polri belum mengumumkan identitas lengkap kedua anggota yang diberhentikan. Mereka hanya disebutkan dengan inisial D dan Y. Identitas lebih lanjut mungkin akan diungkap setelah semua proses hukum selesai.

BACA :   Hidup di IKN Diprediksi Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Ini Penjelasannya

5. Apakah Sidang Etik Masih Berlanjut?

Ya, sidang etik untuk satu terduga lainnya, berinisial M, masih berlangsung. Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2024). Proses sidang ini terus dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

6. Apa Peran Kompolnas dalam Kasus Ini?

Kompolnas, sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, memiliki peran penting dalam memastikan proses sidang etik berjalan dengan objektif dan transparan. Mereka juga terlibat dalam pengawasan kasus ini untuk menjaga integritas dan kredibilitas Polri.

7. Apa yang Dilakukan Polri untuk Mencegah Kasus Serupa Terjadi Lagi?

Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin terhadap anggota yang melanggar kode etik dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang. Proses hukum yang transparan dan sanksi tegas diberikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

8. Apa Dampak dari Kasus Ini Terhadap Citra Polri?

Kasus ini tentu berdampak pada citra Polri, namun dengan sanksi tegas yang diberikan, Polri berusaha menunjukkan bahwa mereka tidak mentolerir perilaku tidak profesional. Keputusan ini diambil untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap integritas lembaga kepolisian.

9. Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat Jika Menjadi Korban Pemerasan oleh Polisi?

Masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh polisi bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti Kompolnas atau Propam Polri. Pengawasan eksternal dan prosedur pengaduan tersedia untuk memastikan tindakan anggota polisi yang melanggar hukum mendapat sanksi yang sesuai.

10. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menyaksikan Tindakan Tidak Etis oleh Polisi?

Jika Anda menyaksikan tindakan tidak etis oleh anggota polisi, Anda bisa melaporkannya melalui saluran yang disediakan oleh Polri atau lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas. Pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan aparat kepolisian menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
Image Credit Istimewa - Kondisi 2 unit mobil yang terbawa arus banjir ditemukan di bendungan palir.
Cirebon

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Banjir bandang yang melanda Kota dan Kabupaten Cirebon sejak Jumat malam (17/1/2025) mulai menunjukkan tanda-tanda surut pada Sabtu pagi (18/1/2025). Meski demikian, sisa-sisa kerusakan akibat banjir masih…

bungkus