...
JakartaBeritaNasional

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Ilegal Gading Gajah, Total Aset Capai Rp2,3 Miliar

×

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Ilegal Gading Gajah, Total Aset Capai Rp2,3 Miliar

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Penyidik Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan gading gajah di Sukabumi dan Jakarta. Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti gading gajah utuh maupun sudah dibentuk dengan nilai taksiran mencapai Rp2,3 miliar.
Ilustrasi - Penyidik Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan gading gajah di Sukabumi dan Jakarta. Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti gading gajah utuh maupun sudah dibentuk dengan nilai taksiran mencapai Rp2,3 miliar.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polri berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perdagangan ilegal gading gajah dari sejumlah lokasi berbeda. Nilai aset yang diamankan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp2,38 miliar. Barang bukti yang disita meliputi gading gajah dalam bentuk utuh serta yang telah diolah menjadi pipa rokok, tongkat komando, patung, dan ukiran gelang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa para tersangka berinisial IR dan EF ditangkap di Cibereum, Sukabumi; SS di Cisarua, Sukabumi; dan JF di Tebet, Jakarta Selatan. Penjualan gading dilakukan secara offline maupun online, termasuk melalui akun TikTok dan Facebook.

Dijelaskan bahwa IR membeli gading dari JF, lalu menjualnya secara live di TikTok. Barang yang terjual dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi. Sementara itu, tersangka SS dan S juga aktif menjual pipa rokok gading melalui Facebook dan bahkan mengirim ke luar negeri, seperti Malaysia dan Korea.

JF sendiri diketahui memiliki empat kios barang antik di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. Ia telah menjual gading sejak 2020 dengan harga awal Rp8 juta/kg, dan kini mencapai Rp12–16 juta/kg tergantung kualitas bahan.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal-pasal dugaan tindak pidana lainnya.


❓ Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Perdagangan Ilegal Gading Gajah


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?

Polri menangkap empat orang pelaku perdagangan ilegal gading gajah dari berbagai lokasi di Sukabumi dan Jakarta. Barang bukti berupa gading utuh dan olahan disita, dengan total nilai aset mencapai sekitar Rp2,38 miliar.

2. Siapa saja tersangka yang ditangkap?

3. Apa saja bentuk barang yang dijual dari gading gajah?

Barang yang dijual berupa:

  • Gading utuh

  • Pipa rokok

  • Tongkat komando

  • Patung

  • Gelang dan ukiran

4. Bagaimana modus penjualan yang dilakukan para pelaku?

Pelaku menjual secara ilegal melalui:

  • Toko fisik (kios barang antik)

  • Media sosial (TikTok, Facebook)

  • Live streaming penjualan

  • Pengiriman barang melalui jasa ekspedisi seperti JNT

5. Berapa harga jual gading gajah di pasar ilegal?

  • Harga bahan mentah: Rp8 juta – Rp16 juta per kilogram

  • Produk jadi (contoh: pipa rokok): sekitar Rp1,2 juta per unit

  • Gading utuh: bisa lebih dari Rp1 miliar per buah, tergantung pembeli

6. Dari mana para pelaku mendapatkan gading gajah tersebut?

JF mengaku memperoleh gading dari wilayah Sentul dan BSD Tangerang, kemudian menjualnya ke IR dan lainnya.

7. Apa ancaman hukum bagi para pelaku?

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C

  • UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem
    Ancaman hukum mencakup pidana penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

8. Mengapa perdagangan gading gajah dilarang?

Gading gajah berasal dari spesies yang dilindungi. Perdagangan ilegal mengancam populasi gajah dan merusak ekosistem. Kegiatan ini juga melanggar hukum nasional dan internasional.

9. Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu menghentikan perdagangan ilegal satwa liar?

  • Tidak membeli produk berbahan dasar satwa dilindungi

  • Melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang

  • Mendukung kampanye pelestarian satwa

  • Edukasi diri dan lingkungan sekitar tentang pentingnya konservasi


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL