...
SurabayaBeritaJawa TimurNasional

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan 108 Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal

×

Jan Hwa Diana Resmi Jadi Tersangka Kasus Penahanan 108 Ijazah Eks Karyawan Sentoso Seal

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah yang ternyata selama ini disembunyikan di rumahnya.
Ilustrasi - Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah yang ternyata selama ini disembunyikan di rumahnya.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polda Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka kasus penahanan ijazah milik 108 eks karyawannya. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam drama panjang yang sempat memancing perhatian publik dan pemerintah kota Surabaya.

Ijazah Eks Karyawan Ditemukan di Rumah Pribadi Bos Sentoso Seal

Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, penyidik akhirnya berhasil membongkar keberadaan ratusan ijazah yang sempat disembunyikan oleh Jan Hwa Diana. Dari hasil pengembangan kasus, polisi sebelumnya hanya menemukan satu lembar ijazah. Namun temuan itu membuka jalan menuju penemuan 107 ijazah lainnya yang disimpan di rumah pribadi tersangka.

Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, Kamis (22/5/2025).

Status Kasus Dinaikkan ke Penyidikan, Jan Hwa Diana Ditahan

Polda Jatim kemudian menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan langsung menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa langsung dipindahkan dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Ditreskrimum Polda Jatim.

“Status yang bersangkutan sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Suryono.

Dijerat Pasal 372 KUHP, Terancam 4 Tahun Penjara

Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain, termasuk dokumen pribadi seperti ijazah. Dengan pasal tersebut, Jan Hwa Diana terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar AKBP Suryono.

Potensi Tersangka Tambahan dalam Kasus Sentoso Seal

Penyidik menyebutkan bahwa proses hukum belum berhenti di satu tersangka. Polda Jatim masih membuka peluang penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

“Masih dalam pengembangan. Kami masih memeriksa beberapa saksi dan akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penahanan ijazah ini,” tambah Suryono.

Kasus penahanan ijazah ini sempat menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama setelah intervensi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang mendesak penyelesaian dan pengembalian ijazah eks karyawan. Banyak korban berharap agar ijazah mereka dapat segera dipulihkan dan digunakan untuk mencari pekerjaan baru.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penahanan Ijazah oleh Jan Hwa Diana


1. Siapa Jan Hwa Diana?

Jan Hwa Diana adalah pemilik CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang beroperasi di Surabaya. Ia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penahanan 108 ijazah milik mantan karyawannya.


2. Mengapa Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka?

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyembunyikan dan menahan ijazah asli milik eks karyawan di rumah pribadinya, yang merupakan bentuk penggelapan dokumen pribadi sesuai Pasal 372 KUHP.


3. Berapa jumlah ijazah yang ditahan?

Total terdapat 108 ijazah milik eks karyawan yang ditahan oleh Jan Hwa Diana. Semuanya diserahkan langsung oleh yang bersangkutan kepada pihak kepolisian setelah proses penyelidikan berjalan.


4. Apa pasal yang dikenakan terhadap Jan Hwa Diana?

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


5. Di mana Jan Hwa Diana ditahan sekarang?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana dipindahkan ke Rutan Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


6. Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini?

Ya, pihak Polda Jatim menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.


7. Apa dampak hukum bagi korban yang ijazahnya ditahan?

Para korban mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru karena tidak memiliki ijazah asli. Dengan dikembalikannya ijazah oleh kepolisian, mereka diharapkan bisa kembali melanjutkan karier profesionalnya.


8. Bagaimana masyarakat bisa ikut mengawal kasus ini?

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui media resmi dan terus mendorong penegakan hukum yang adil bagi semua pihak, khususnya pekerja yang menjadi korban pelanggaran hak.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL