INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah S1 Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah tersebut.
“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Djuhandhani menyebut, hasil penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Hasil penyelidikan ini telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum dan tidak ditemukan adanya tindak pidana,” lanjutnya.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 39 saksi, termasuk pihak UGM dan rekan-rekan kuliah Presiden Jokowi semasa menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan.
Penyelidikan ini tidak sekadar menjawab aduan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada publik berdasarkan fakta yang kami temukan. Harapannya, situasi negara tetap tenang,” jelas Djuhandhani.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Eggi Sudjana pada 9 April 2025, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas oleh Dittipidum Bareskrim Polri sehari setelahnya. Laporan tersebut menuding Presiden Jokowi melakukan pemalsuan ijazah, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.
Jokowi: “Ini Sudah Keterlaluan”
Presiden Jokowi sendiri turut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada 20 Mei 2025. Dalam keterangannya kepada media, Jokowi menyatakan bahwa dirinya merasa sedih dengan adanya laporan tersebut.
“Saya sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan. Tapi ya ini sudah keterlaluan,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama hampir satu jam.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum ia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Settingan
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya bukan merupakan bagian dari skenario yang dibuat-buat.
Kriminalisasi itu terjadi ketika tidak ada peristiwa pidana, namun seseorang tetap dijerat hukum. Dalam kasus ini, semua bukti dan peristiwa hukumnya nyata,” tegas Yakup.
Ia juga memastikan bahwa semua aduan dan bukti telah didokumentasikan dengan jelas dan dapat diakses oleh publik.
Dengan hasil uji forensik yang menyatakan keaslian ijazah S1 Jokowi, serta tidak ditemukannya unsur pidana, Polri berharap isu ini tidak lagi menjadi polemik yang mengganggu stabilitas dan ketenangan publik.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo
1. Apakah ijazah S1 Presiden Jokowi asli?
Ya. Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik yang menunjukkan kesesuaian antara dokumen dan arsip pembanding.
2. Siapa yang melaporkan dugaan ijazah palsu ini?
Laporan dibuat oleh Eggi Sudjana dan diwakili oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 9 April 2025.
3. Apa dasar hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah tersebut?
Pelapor menuduh adanya pelanggaran terhadap Pasal 263 dan 266 KUHP, yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu.
4. Apakah Polri menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini?
Tidak. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, Polri menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. Laporan dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
5. Berapa saksi yang telah diperiksa Polri dalam penyelidikan ini?
Polri telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak dari Universitas Gadjah Mada dan rekan-rekan kuliah Presiden Jokowi.
6. Apa komentar Presiden Jokowi terkait kasus ini?
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya sedih dan kasihan jika kasus ini terus berlanjut, tetapi juga menyebut bahwa tuduhan tersebut sudah keterlaluan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
7. Apakah ini merupakan upaya kriminalisasi atau settingan politik?
Tidak. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kasus ini bukan settingan dan bukan bentuk kriminalisasi. Semua laporan yang dibuat didasarkan pada bukti dan fakta yang nyata.
8. Apa harapan Polri dengan diselesaikannya kasus ini?
Polri berharap masyarakat mendapat kepastian hukum dan fakta yang benar, sehingga tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti dan agar situasi nasional tetap kondusif.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL