...
JakartaBeritaNasional

Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Lulusan SMA 6 Surakarta dan UGM

×

Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Lulusan SMA 6 Surakarta dan UGM

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Joko Widodo.(Indonesiaupdates.com)
Ilustrasi Joko Widodo.(Indonesiaupdates.com)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), benar merupakan lulusan SMA Negeri 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kepastian ini diperoleh setelah penyelidikan intensif terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Hasil Penyelidikan dan Bukti Autentik

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Jokowi memang menempuh pendidikan di SMA 6 Surakarta dan melanjutkan kuliah di UGM pada tahun 1980.

“Penyelidik menemukan fakta bahwa Bapak Ir. Joko Widodo adalah benar lulusan SMA 6 Surakarta pada tahun 1980. Hal ini dibuktikan melalui surat tanda tamat belajar yang telah diuji laboratorium forensik dan dibandingkan dengan dokumen pembanding,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Masuk Fakultas Kehutanan UGM 1980

Jokowi dinyatakan sah menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Bukti-bukti pendukung mencakup pengumuman peserta yang lulus ujian masuk UGM di surat kabar tahun 1980 yang mencantumkan nama Joko Widodo.

“Koran tersebut telah dipastikan keasliannya melalui verifikasi dari staf perpustakaan UGM,” tambah Djuhandhani.

Tak hanya itu, dokumen registrasi mahasiswa baru UGM atas nama Jokowi bertanggal 28 Juli 1980, serta surat pernyataan mahasiswa dengan tanggal yang sama, juga telah diuji dan hasilnya identik dengan dokumen resmi pembanding.

Polri Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana

Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 39 saksi, termasuk pihak UGM dan teman-teman kuliah Jokowi, Polri menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Kami tidak hanya menjawab aduan masyarakat, tapi juga memberikan edukasi publik atas fakta yang kami temukan agar suasana negara tetap kondusif,” kata Djuhandhani.

Jokowi: Ini Sudah Keterlaluan

Menanggapi kasus ini, Jokowi menyatakan dirinya sedih namun kecewa atas tudingan tersebut.

“Saya kasihan sebenarnya, tapi ya ini sudah keterlaluan. Saya serahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada 20 Mei 2025.

Pengacara Bantah Isu Settingan

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu bukanlah sebuah settingan politik.

“Tidak ada kriminalisasi. Semua yang kami laporkan berdasarkan peristiwa hukum yang nyata dan ada objek hukumnya,” tegas Yakup.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Keaslian Ijazah Presiden Jokowi


1. Apakah benar Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu?

Tidak. Bareskrim Polri telah memastikan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding. Tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.


2. Dari sekolah mana Jokowi lulus sebelum kuliah di UGM?

Presiden Jokowi adalah lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang sebelumnya juga dikenal sebagai SMP Surakarta.


3. Kapan Jokowi masuk ke Universitas Gadjah Mada (UGM)?

Jokowi masuk ke Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980 dan terdaftar resmi sebagai mahasiswa berdasarkan dokumen registrasi dan surat pernyataan mahasiswa.


4. Apa saja bukti yang digunakan polisi untuk menyelidiki kasus ini?

Polri menggunakan berbagai bukti, seperti:

  • Surat tanda tamat belajar dari SMA 6 Surakarta.

  • Dokumen registrasi mahasiswa UGM tahun 1980.

  • Surat pernyataan mahasiswa atas nama Joko Widodo.

  • Koran pengumuman kelulusan ujian masuk UGM.

  • Keterangan dari 39 saksi, termasuk teman seangkatan dan pihak UGM.


5. Siapa yang melaporkan dugaan ijazah palsu ini?

Laporan diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui tokohnya Eggi Sudjana, yang menuduh Presiden Jokowi melakukan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.


6. Apa tanggapan Jokowi mengenai tudingan ini?

Presiden Jokowi menyatakan sedih dan kecewa, namun menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. Ia menganggap tudingan ini keterlaluan, namun tetap menghormati proses hukum.


7. Apakah kasus ini akan dilanjutkan oleh polisi?

Tidak. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan, Polri menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ijazah Presiden Jokowi.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL