Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak: KPK Tetapkan Muhamad Haniv Sebagai Tersangka

×

Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak: KPK Tetapkan Muhamad Haniv Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Image Credit Muhammad Aulia Rahman/Beritasatu - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan penyidik telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
Image Credit Muhammad Aulia Rahman/Beritasatu - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan penyidik telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Eks pejabat Ditjen Pajak, Muhamad Haniv (HNV), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Modus Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan Usaha Anak Tersangka

Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha keluarganya. Salah satu modus yang terungkap adalah upaya mencari sponsor untuk ajang fashion show merek pakaian pria, FH Pour Homme by Febby Haniv (FH), yang dimiliki oleh anaknya, FP.

Menurut Asep Guntur, Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, YD, pada 5 Desember 2016. Dalam email tersebut, Haniv meminta bantuan untuk mencarikan sponsor bagi acara fashion show yang digelar pada 13 Desember 2016. Permintaan ini berujung pada aliran dana ke rekening FP yang diduga berasal dari wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.

Atas email permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik FP yang diidentifikasi sebagai bentuk gratifikasi dari wajib pajak dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta,” ungkap Asep dalam konferensi pers.

Dugaan aliran dana untuk acara fashion show tidak berhenti di situ. Dari periode 2016 hingga 2017, dana masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme yang bersumber dari perusahaan atau individu selaku wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus mencapai Rp 387 juta. Sementara itu, dana dari sumber lain yang bukan wajib pajak mencapai Rp 417 juta.

Total penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sponsorship pelaksanaan fashion show mencapai Rp 804 juta. Namun, perusahaan-perusahaan pemberi dana tersebut mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian uang sponsorship tersebut,” jelas Asep.

Transaksi Valas dan Deposito Mencapai Miliaran Rupiah

Selain dugaan gratifikasi untuk acara fashion show, penyelidikan KPK juga mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan lainnya. Haniv diduga menerima dana dalam bentuk valuta asing (valas) dalam kurun waktu 2014 hingga 2022. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama pihak lain.

BACA :   AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Bos Prodia Senilai Rp 20 Miliar

Jumlah dana yang ditempatkan dalam deposito BPR mencapai Rp 10,3 miliar. Seluruh deposito tersebut kemudian dicairkan dan dialihkan ke rekening pribadi Haniv sebesar Rp 14,08 miliar,” kata Asep.

Selain itu, Haniv juga diduga melakukan berbagai transaksi keuangan melalui sejumlah rekening pribadinya dengan perusahaan valas serta pihak-pihak yang bekerja di perusahaan valas dengan nilai mencapai Rp 6,6 miliar.

Jika dijumlahkan, dugaan gratifikasi yang diterima Haniv mencakup sponsorship fashion show senilai Rp 804 juta, penerimaan valas sebesar Rp 6,6 miliar, dan penempatan deposito di BPR senilai Rp 14,08 miliar. Total keseluruhan penerimaan gratifikasi yang teridentifikasi mencapai Rp 21,5 miliar,” ujar Asep.

Status Penahanan dan Langkah KPK Selanjutnya

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv. Namun, lembaga antirasuah itu terus mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti. Penyidik juga sedang menelusuri berbagai aset milik Haniv yang diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi ini.

Kami masih terus mengembangkan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, serta melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” tegas Asep.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik terhadap Ditjen Pajak dan Kemenkeu

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan yang sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Skandal yang menyeret pejabat pajak kembali menciptakan citra negatif di mata masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak.

Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa kejadian ini dapat semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Transparency International Indonesia (TII) menyoroti bahwa korupsi di sektor pajak bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di antara wajib pajak yang taat aturan dan mereka yang memanfaatkan koneksi untuk keuntungan pribadi.

Jika kasus-kasus seperti ini terus terulang, masyarakat akan semakin skeptis terhadap pengelolaan pajak. Ini bisa berdampak pada menurunnya kepatuhan pajak dan meningkatnya upaya penghindaran pajak oleh masyarakat yang merasa sistem tidak adil,” ujar Direktur Eksekutif TII, Wahyudi Soeprapto.

BACA :   Pemuda Semarang Curi 675 Celana Dalam Perempuan, Diduga untuk Memenuhi Hasrat Seksual

Reaksi Publik dan Tuntutan Transparansi

Setelah pengumuman kasus ini, reaksi publik di media sosial pun beragam. Banyak warganet yang mengecam tindakan korupsi di Ditjen Pajak dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. Beberapa pihak juga menyerukan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pajak serta penguatan sistem pengawasan internal di Kementerian Keuangan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi di tubuh Ditjen Pajak guna mencegah kasus serupa terulang kembali. Mereka menilai bahwa lemahnya pengawasan internal menjadi celah bagi oknum pejabat untuk melakukan praktik korupsi.

Kami mendesak KPK untuk menindak tegas kasus ini dan memastikan seluruh aliran dana yang diduga hasil gratifikasi bisa dikembalikan ke kas negara,” ujar perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret eks pejabat Ditjen Pajak, Muhamad Haniv, menjadi bukti bahwa korupsi di sektor perpajakan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Dengan total dugaan gratifikasi mencapai Rp 21,5 miliar, kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Kini, publik menanti langkah KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Harapannya, kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang menjadi dasar penetapan Muhamad Haniv sebagai tersangka?
Haniv diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk sponsorship fashion show dan transaksi valas, dengan total dugaan penerimaan Rp 21,5 miliar.

2. Apakah Muhamad Haniv sudah ditahan oleh KPK?
Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan belum menahan Haniv.

3. Apa dampak kasus ini terhadap Ditjen Pajak dan Kemenkeu?
Kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang taat aturan.

4. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK?
KPK akan terus mengembangkan penyelidikan, mengumpulkan bukti tambahan, dan menelusuri aset terkait dugaan gratifikasi.

5. Apa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Muhamad Haniv jika terbukti bersalah?
Haniv dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 12 B UU Tipikor yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL