...
JakartaBeritaNasional

Gibran Siap Bertugas di Papua, tapi Tidak Akan Pindah Kantor: Ini Penjelasannya

×

Gibran Siap Bertugas di Papua, tapi Tidak Akan Pindah Kantor: Ini Penjelasannya

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ilustrasi - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons isu yang menyebut dirinya akan berkantor di Papua karena mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Gibran menegaskan dirinya siap ditempatkan di mana saja, namun tetap menunggu instruksi resmi dari Presiden.

“Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

Tugas Percepatan Pembangunan Papua Sudah Berlangsung Sejak Era Ma’ruf Amin

Gibran menegaskan bahwa penugasan Wapres untuk Papua bukan hal baru. Program ini sudah ada sejak masa Wapres Ma’ruf Amin, bahkan sejak tahun 2021–2022, dalam rangka mempercepat pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Ini bukan hal baru. Kita menunggu perintah berikutnya dan siap menjalankan,” lanjut Gibran.

Gibran: Saya Bisa Berkantor di Mana Saja

Putra sulung Presiden Jokowi itu menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan lokasi kerja, apakah itu di Jakarta, Papua, atau bahkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan mulai aktif pada Desember 2025.

“Saya bisa berkantor di Jakarta, Kebon Sirih, IKN, Papua, bahkan di Klaten. Di mana pun kita bisa jadikan kantor,” tegasnya.

Yusril: Kantor di Papua Milik Sekretariat, Bukan Wapres

Menanggapi isu ini, Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi penting. Menurutnya, yang akan berkantor di Jayapura bukan Gibran secara pribadi, melainkan Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua.

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden,” jelas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa secara konstitusional, kedudukan presiden dan wakil presiden tidak dapat dipisahkan, sehingga Gibran tetap berkantor pusat di Ibu Kota Negara.