INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial JR (56) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka atas dugaan menyebarkan ratusan video syur kepada mantan istri sirinya. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 11 Mei 2025, menyusul laporan korban yang merasa diteror secara digital.
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa JR ditangkap saat berada di sebuah minimarket di wilayah Majalengka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengirimkan sekitar 400 video pribadi kepada korban serta kepada orang-orang terdekatnya, termasuk anak kandung dan tetangga.
Penyidik langsung menetapkan JR sebagai tersangka setelah bukti dan laporan resmi dikumpulkan. Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan agar korban kembali menjalin komunikasi dengan pelaku, usai mereka mengakhiri hubungan pernikahan siri yang telah berlangsung selama delapan bulan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara JR, seorang duda, dan korban yang merupakan seorang janda. Mereka menikah secara siri tanpa sepengetahuan keluarga korban. Namun, setelah anak korban mengetahui hubungan tersebut, ia meminta agar ibunya menghentikannya.
Tak terima, JR mulai melakukan tindakan intimidatif. Ia menyebarkan video syur yang direkam selama masa hubungan kepada korban dan sejumlah pihak lain. Bahkan, saat korban memblokir nomor pelaku, JR membuat nomor baru untuk melanjutkan aksi terornya.
Meski video-video tersebut belum tersebar di media sosial secara luas, pelaku menggunakannya sebagai alat tekanan psikologis. Korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan mendistribusikan video syur. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menyimpan banyak rekaman hubungan intim yang dilakukan secara sukarela saat keduanya masih bersama.
JR kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Majalengka menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut privasi, kekerasan berbasis digital, serta perlindungan terhadap korban perempuan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindak kekerasan berbasis teknologi, terutama yang menyangkut penyebaran konten pribadi atau intim.
Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat. Kasus JR ini menjadi contoh nyata pentingnya perlindungan data pribadi serta urgensi edukasi digital terhadap masyarakat luas.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Teror Video Syur oleh JR di Majalengka
Apa yang terjadi dalam kasus video syur di Majalengka?
Seorang pria berinisial JR (56) ditangkap Polres Majalengka karena mengirim dan menyebarkan sekitar 400 video syur kepada mantan istri sirinya serta orang-orang terdekat korban, termasuk anak dan tetangganya.
Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku adalah JR, seorang duda berusia 56 tahun, yang pernah menikah siri selama delapan bulan dengan korban. Hubungan mereka berakhir atas permintaan anak korban.
Apa motif pelaku menyebarkan video syur tersebut?
Motif utama pelaku adalah untuk memaksa korban kembali berkomunikasi dengannya. Pelaku menggunakan video intim yang direkam selama hubungan mereka sebagai alat untuk menekan psikologis korban.
Apakah video tersebut disebarkan ke media sosial?
Hingga saat ini, video belum tersebar ke media sosial secara publik, namun telah dikirim secara langsung ke sejumlah orang terdekat korban.
Apa saja barang bukti yang disita oleh polisi?
Polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan mengirim video syur kepada korban dan orang lain.
Pasal hukum apa yang dikenakan terhadap pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Apakah pelaku ditahan?
Ya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Polres Majalengka.
Apa imbauan pihak kepolisian terkait kasus ini?
Polisi mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan berbasis digital atau intimidasi dengan konten pribadi. Perlindungan hukum tersedia bagi setiap korban.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL