...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung: Ini Fakta Lengkapnya

×

Pasutri di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Kandung: Ini Fakta Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa/Antara - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Image Credit Istimewa/Antara - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Peristiwa tragis kembali mengguncang Bekasi. Sepasang suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung mereka sendiri, seorang bocah laki-laki berusia sekitar 4–5 tahun.

“Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta.

Ditemukan di Ruko Tambun Selatan

Jasad korban ditemukan pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah ruko di Kampung Jatibaru, Kelurahan Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penemuan ini bermula dari laporan seorang saksi berinisial AJ, yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang.

AJ melihat seorang pria dewasa membawa barang terbungkus sarung hitam ke arah ruko tersebut, yang kemudian memicu kecurigaannya.

Hasil Pemeriksaan: Luka-luka Mengindikasikan Kekerasan

Tim Inafis yang melakukan pemeriksaan pada jasad korban menemukan banyak luka mengerikan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Lecet di pipi kiri.
  • Memar di telinga kiri.
  • Luka bekas sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.
  • Benjolan di kepala bagian tengah dan belakang.
  • Lebam di sekitar pinggang kanan.
  • Cairan keluar dari mulut korban.

Menurut Kabid Humas, luka-luka tersebut menjadi bukti adanya kekerasan sistematis yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pelaku Ditangkap di Karawang

Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Karawang pada Sabtu malam. “Mereka merupakan orang tua kandung dari korban, dan kini kami tengah mendalami motif di balik tindakan kejam ini,” ujarnya.

Motif Masih Didalami

Pihak kepolisian belum mengungkapkan secara pasti motif dari pembunuhan ini. Namun, kuat dugaan bahwa kekerasan yang dialami korban telah berlangsung dalam waktu lama.

Kasus ini tidak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang merasa prihatin atas tindakan tak berperikemanusiaan tersebut. Banyak yang mengecam tindakan kejam kedua tersangka dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kombes Pol Ade Ary.

Tragedi ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pasutri di Bekasi yang Menjadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandung


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Pasangan suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak laki-laki mereka yang berusia sekitar 4–5 tahun. Jasad korban ditemukan di sebuah ruko di Tambun Selatan, Bekasi, dengan berbagai luka akibat kekerasan.

2. Kapan korban ditemukan?
Jasad korban ditemukan pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah ruko di Kampung Jatibaru, Kelurahan Setiadarma, Tambun Selatan, Bekasi.

3. Apa yang menjadi penyebab kematian korban?
Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami berbagai luka fisik, seperti bekas sundutan rokok, lebam, dan memar di beberapa bagian tubuh, serta benjolan di kepala. Luka-luka tersebut menjadi indikasi adanya tindak kekerasan.

4. Siapa yang melaporkan kejadian ini?
Seorang saksi berinisial AJ, yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar lokasi, melaporkan aktivitas mencurigakan seorang pria yang membawa barang terbungkus sarung hitam ke ruko tempat jasad korban ditemukan.

5. Di mana kedua tersangka ditangkap?
AZR dan SD ditangkap di wilayah Karawang oleh pihak kepolisian pada Sabtu malam (11/1/2025).

6. Apa motif pelaku melakukan tindakan ini?
Motif pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dugaan sementara mengarah pada adanya kekerasan sistematis yang dialami korban sebelum meninggal.

7. Bagaimana proses hukum terhadap kedua tersangka?
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

8. Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian?
Polisi akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap pembunuhan ini.

9. Apa imbauan kepolisian kepada masyarakat?
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan, terutama terhadap anak-anak, agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

10. Bagaimana reaksi masyarakat terhadap kasus ini?
Kasus ini memicu keprihatinan dan kecaman dari masyarakat luas. Banyak pihak berharap kedua pelaku dihukum seadil-adilnya atas perbuatan mereka.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS