INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tidak terima digugat cerai oleh istrinya, JT (32), seorang warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, nekat membakar rumah yang ditinggali oleh istri dan anaknya di Kampung Baledono. Akibat tindakan tersebut, istri dan anak JT kehilangan tempat tinggal.
Rumah yang dibakar merupakan milik mertuanya, Sirojudin (67). JT melakukan aksinya pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“Kejadian pembakaran ini terjadi pada tengah malam sekitar pukul 00.25 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2024).
AKP Catur menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pelaku. JT mengalami beberapa masalah di tempat kerjanya yang kemudian mempengaruhi masalah keluarga. Sejak Oktober 2023, JT dan istrinya telah pisah ranjang, dengan pelaku tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Karena tidak terima dengan gugatan cerai tersebut, JT merencanakan untuk membakar rumah mertuanya pada Sabtu (10/8/2024). Ia terlebih dahulu membeli pertalite dan kemudian menyemprotkan bahan bakar tersebut ke arah kamar depan rumah yang biasa digunakan oleh istri dan anaknya, lalu menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo. Dari hasil olah TKP, Tim Bidlabfor Polda Jateng menyatakan bahwa penyebab kebakaran adalah penggunaan bahan bakar minyak Pertalite.
Pelaku JT berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Atas perbuatannya, JT dikenakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembakaran Rumah di Purworejo
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini? JT (32), seorang warga Purworejo, Jawa Tengah, membakar rumah yang ditinggali oleh istri dan anaknya di Kampung Baledono. Tindakan ini dilakukan karena JT tidak terima digugat cerai oleh istrinya.
2. Kapan kejadian ini terjadi? Kejadian pembakaran terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
3. Apa penyebab JT membakar rumah? JT membakar rumah mertuanya karena tidak terima dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya. Masalah pribadi dan konflik rumah tangga menjadi pemicu tindakan tersebut.
4. Apakah ada korban jiwa dalam kejadian ini? Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran tersebut.
5. Apa yang dilakukan JT sebelum membakar rumah? JT membeli pertalite, menyemprotkan bahan bakar tersebut ke arah kamar depan rumah, lalu menyulutnya dengan korek api sehingga rumah terbakar.
6. Bagaimana pihak kepolisian menangani kasus ini? Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo. Pelaku JT berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo.
7. Apa hukuman yang diancamkan kepada JT? JT dikenakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
8. Bagaimana kondisi rumah setelah kebakaran? Rumah yang dibakar mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan lagi, sehingga istri dan anak JT kehilangan tempat tinggal.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS