Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Santunan Demi Keadilan

×

Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Santunan Demi Keadilan

Sebarkan artikel ini
Image Credit Dhemas Reviyanto/Antara - Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) menyeka air mata, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa.
Image Credit Dhemas Reviyanto/Antara - Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) menyeka air mata, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Anak korban penembakan bos rental mobil almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin, menyatakan siap mengembalikan uang santunan Rp 100 juta yang diberikan oleh pihak TNI AL. Hal ini dilakukan untuk memastikan hukuman terhadap tiga terdakwa prajurit TNI AL tidak diringankan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025), dua terdakwa utama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil milik korban.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga dituntut untuk dipecat dari dinas militer.

Santunan Tidak Boleh Meringankan Hukuman

Agam Muhammad Nasrudin menegaskan bahwa keluarganya telah menerima uang santunan yang diberikan oleh pihak kesatuan TNI AL. Namun, apabila uang tersebut berpotensi digunakan sebagai alasan untuk meringankan hukuman para terdakwa, keluarganya siap mengembalikannya.

“Itu kan uang santunan dari kesatuan (TNI AL). Dari keluarga kami sudah sesuai dengan tuntutan orditur militer. Namun, bila itu akan meringankan hukuman, kami siap mengembalikannya,” ujar Agam usai persidangan.

Agam juga menyoroti permintaan pleidoi dari para terdakwa yang meminta hukuman lebih ringan, bahkan pembebasan dari seluruh tuntutan. Menurutnya, permintaan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana terhadap ayahnya.

“Mereka menembak bukan untuk membela diri, melainkan untuk meloloskan diri dari kejahatan yang telah dilakukan,” tegasnya.

Permintaan Maaf Dinilai Hanya Strategi

Sementara itu, anak korban lainnya, Risky Agam Syahputra, mengungkapkan bahwa permohonan maaf yang berulang kali disampaikan para terdakwa hanyalah strategi untuk menghindari pemecatan dari TNI AL.

“Mereka selalu meminta maaf sambil menangis, seolah-olah hanya agar hukumannya diringankan dan tidak dipecat. Kalau memang tidak bersalah, kenapa terus meminta maaf?” kata Risky.

BACA :   Dedi Mulyadi Pertanyakan Anggaran Fantastis Disdik Jabar, Rp 5,7 Miliar untuk Bohlam dan Listrik

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, meminta agar ketiga anggota TNI AL tersebut diberikan hukuman lebih ringan atau dibebaskan. Salah satu alasannya adalah karena terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Para terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal serta Rp 35 juta untuk korban yang luka,” ujar Hartono dalam persidangan.

Sidang Putusan Akan Digelar 25 Maret

Kasus ini bermula saat Ilyas Abdul Rahman dan rekan-rekannya berusaha mengambil kembali mobil yang digelapkan di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025). Saat itu, Ilyas ditembak hingga tewas, sementara rekannya, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan akan digelar pada 25 Maret 2025. Masyarakat kini menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan oditur militer atau justru memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL


1. Siapa korban dalam kasus penembakan ini?

Korban dalam kasus ini adalah Ilyas Abdul Rahman, pemilik rental mobil yang ditembak hingga tewas oleh oknum prajurit TNI AL. Selain itu, rekannya, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.

2. Siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus ini?

Tiga prajurit TNI AL menjadi terdakwa dalam kasus ini:

  • Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo – Terdakwa utama
  • Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli – Terdakwa utama
  • Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan – Terbukti melakukan penadahan mobil korban

3. Apa motif para pelaku melakukan penembakan?

Motif utama penembakan adalah penggelapan mobil rental milik korban. Saat korban berusaha mengambil kembali mobilnya di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kedua terdakwa utama menembak untuk menghindari tertangkap.

BACA :   Harga Minyak Dunia Melejit Akibat Serangan Israel di Gaza

4. Berapa tuntutan hukuman bagi para terdakwa?

  • KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup.
  • Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil korban.
  • Ketiga terdakwa juga dituntut untuk dipecat dari dinas TNI AL.

5. Mengapa keluarga korban ingin mengembalikan uang santunan Rp 100 juta?

Keluarga korban siap mengembalikan uang santunan karena khawatir hal itu dapat digunakan sebagai alasan untuk meringankan hukuman para terdakwa dalam sidang pleidoi.

6. Apakah para terdakwa mengakui kesalahan mereka?

Para terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Namun, anak korban menilai permintaan maaf tersebut hanyalah strategi untuk mendapatkan hukuman lebih ringan dan menghindari pemecatan dari TNI AL.

7. Apa tanggapan keluarga korban terhadap permohonan pleidoi terdakwa?

Keluarga korban menolak permohonan pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Mereka menegaskan bahwa hukuman berat tetap harus dijatuhkan, mengingat para terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

8. Kapan sidang putusan akan digelar?

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan akan digelar pada 25 Maret 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

9. Apa harapan keluarga korban terhadap putusan pengadilan?

Keluarga korban berharap majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan oditur militer dan tidak memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa.

10. Apa dampak kasus ini terhadap institusi TNI AL?

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan agar pengawasan internal di TNI AL diperketat. Masyarakat berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…