...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Presiden Prabowo Rencana Hapus Sistem Outsourcing, Dorong Pekerja Jadi Pegawai Tetap

×

Presiden Prabowo Rencana Hapus Sistem Outsourcing, Dorong Pekerja Jadi Pegawai Tetap

Sebarkan artikel ini
Penghapusan Outsourcing Bisa Tingkatkan Kepastian Kerja.(Indonesiaupdates.com)
Penghapusan Outsourcing Bisa Tingkatkan Kepastian Kerja.(Indonesiaupdates.com)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing mendapat tanggapan positif dari kalangan pengamat ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian status kerja bagi para tenaga kerja outsourcing sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, mengatakan bahwa penghapusan outsourcing akan mendorong perusahaan mengalihkan status pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap.

“Kalau outsourcing dihapus, perusahaan mau tidak mau akan mempertimbangkan mengangkat para pekerja tersebut sebagai karyawan tetap. Ini memberi kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Esther saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Tantangan Transisi dan Kesiapan Perusahaan

Meski memberikan manfaat, Esther mengingatkan bahwa proses transisi dari outsourcing ke pegawai tetap juga menghadirkan tantangan. Salah satunya adalah kesiapan finansial perusahaan untuk menanggung beban tambahan, seperti pembayaran upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan pemberian jaminan sosial, termasuk asuransi kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.

“Konsekuensinya adalah kenaikan biaya produksi, yang mungkin berdampak pada harga barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan,” jelas Esther.

Komitmen Presiden dan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh

Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan komitmen menghapus sistem outsourcing saat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Ia juga membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang bertugas menyusun mekanisme transisi secara menyeluruh agar tidak mengganggu iklim investasi.

Pemerintah Susun Regulasi Baru

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri yang mengatur outsourcing. Regulasi ini akan mengakomodasi arahan Presiden sekaligus memperhatikan aspirasi para pekerja.

“Kami sedang menyusun Peraturan Menteri mengenai outsourcing yang sejalan dengan arahan Presiden. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi dan kegelisahan para buruh,” kata Menaker Yassierli, Jumat (2/5/2025), di Jakarta.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penghapusan Sistem Outsourcing di Indonesia


1. Apa rencana Presiden Prabowo terkait sistem outsourcing?
Presiden Prabowo berencana menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja.

2. Apa manfaat penghapusan outsourcing bagi pekerja?
Penghapusan outsourcing mendorong perusahaan mengangkat pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap, sehingga pekerja mendapatkan kepastian status, upah sesuai standar, dan perlindungan sosial lebih baik.

3. Apa tantangan yang dihadapi perusahaan jika outsourcing dihapus?
Perusahaan harus menanggung biaya tambahan, seperti membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan menyediakan jaminan sosial, yang dapat meningkatkan biaya produksi.

4. Bagaimana pemerintah menanggapi arahan Presiden tersebut?
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri yang mengatur sistem outsourcing sesuai arahan Presiden dan aspirasi para pekerja.

5. Apa fungsi Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional?
Dewan ini bertugas menyusun mekanisme transisi penghapusan outsourcing secara menyeluruh agar proses berjalan lancar tanpa mengganggu iklim investasi.

6. Apakah penghapusan outsourcing akan berdampak pada harga barang dan jasa?
Kemungkinan terjadi kenaikan biaya produksi bisa berdampak pada harga barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL