Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
MakasarBeritaNasionalSulawesi Selatan

Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Internasional di Makassar, 15 Tersangka Ditangkap!

×

Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Internasional di Makassar, 15 Tersangka Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Image Credit B-Universe/Irfandi Ahmad - Kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan internasional peredaran sabu-sabu senilai Rp 6,4 miliar, Rabu, 29 Januari 2025.
Image Credit B-Universe/Irfandi Ahmad - Kepolisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan internasional peredaran sabu-sabu senilai Rp 6,4 miliar, Rabu, 29 Januari 2025.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL –  Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional senilai Rp 6,4 miliar. Dalam operasi ini, petugas menangkap 15 tersangka, termasuk dua pelaku di bawah umur, serta menyita total 5 kilogram sabu-sabu siap edar.

Gunakan Aplikasi Enkripsi untuk Transaksi Narkoba

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi secara daring menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi, seperti WhatsApp dan Zangi Private Messenger.

“Sembilan tersangka bertugas sebagai operator yang mengendalikan transaksi narkotika melalui aplikasi percakapan,” kata Arya dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengidentifikasi 10 akun media sosial yang digunakan untuk menjual sabu-sabu secara online.

Jaringan Beroperasi Dua Tahun, Dikendalikan dari Luar Negeri

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini sudah beroperasi selama dua tahun dengan seorang pengendali utama berinisial YW. Ia diduga mengatur distribusi narkoba dari luar negeri. Saat ini, aparat tengah memburu YW untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Pengembangan kasus ini berawal dari penyitaan 32 kilogram sabu-sabu. Dari penangkapan dua tersangka, polisi kembali mengamankan 1,5 kilogram sabu. Operasi lanjutan di Parepare berhasil menyita 3 kilogram sabu-sabu tambahan, serta menangkap dua tersangka lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Borta di Makassar

Dalam operasi lanjutan pada Selasa (28/1/2025), polisi menggerebek kampung narkoba Borta di Jalan Pannampu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.

BACA :   Pemerintah Mulai Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis di Posyandu untuk Ibu dan Balita

Di area yang diapit oleh pemakaman TPU Beroanging, petugas menemukan sejumlah alat isap sabu (bong) berserakan di atas makam. Kampung ini dikenal memiliki sistem keamanan yang ketat, dengan pagar tinggi berlapis kawat berduri serta loket kontrol layaknya benteng.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas menyita senjata berupa airsoft gun, crossbow dengan tiga anak panah, serta badik.

Polisi Tutup Akses Peredaran Narkoba di Media Sosial

Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa kepolisian akan terus menelusuri jaringan narkoba internasional ini dan menutup akses peredarannya melalui media sosial.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta menutup jalur distribusi narkotika, terutama yang dilakukan secara daring,” tegasnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.


Pertanyaan Umum (FAQ) : Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional di Makassar


1. Berapa jumlah tersangka yang diamankan dalam kasus ini?

Polisi berhasil menangkap 15 tersangka, termasuk dua orang yang masih di bawah umur.

2. Berapa jumlah narkotika yang berhasil disita?

Petugas menyita total 5 kilogram sabu-sabu siap edar serta mengidentifikasi 10 akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba.

3. Bagaimana jaringan ini beroperasi?

Jaringan ini menggunakan aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan Zangi Private Messenger untuk menjual narkoba secara online.

BACA :   Pelaku Tertangkap Ternyata Pembunuhan Gegara "Cash Before Crush" di Kosan Cirebon

4. Siapa dalang utama dalam jaringan ini?

Seorang pengendali utama berinisial YW diduga mengatur peredaran narkoba dari luar negeri. Polisi saat ini masih memburunya.

5. Apa hukuman bagi para tersangka?

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

6. Apa temuan polisi saat menggerebek kampung narkoba Borta di Makassar?

Polisi menemukan sejumlah alat isap sabu (bong) di atas makam, airsoft gun, crossbow dengan tiga anak panah, serta senjata tajam jenis badik.

7. Mengapa kampung narkoba Borta sulit ditembus?

Kampung ini memiliki sistem keamanan ketat, termasuk pagar tinggi berlapis kawat berduri serta loket yang mirip benteng untuk mengontrol akses masuk.

8. Apa langkah kepolisian selanjutnya?

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menutup akses peredaran narkoba melalui media sosial.

9. Bagaimana masyarakat dapat membantu memberantas peredaran narkoba?

  • Melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.
  • Mengawasi lingkungan sekitar dari peredaran narkoba.
  • Mengedukasi generasi muda tentang bahaya narkoba.

10. Apa risiko menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi seperti Zangi untuk transaksi ilegal?

Meskipun aplikasi ini menawarkan privasi tinggi, aktivitas ilegal tetap bisa dilacak oleh aparat penegak hukum melalui teknik investigasi digital dan pemantauan siber.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND