INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyita rest area KM 21 B Tol Jagorawi pada Rabu (21/5/2025) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020.
Penyitaan Aset CV Venus Inti Perkasa
Rest area tersebut diketahui milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu dari lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi timah. Aset tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras melalui sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Kedua perusahaan ini berkaitan erat dengan sosok Tamron, yang disebut sebagai pemilik manfaat CV VIP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. “Penyidik terus membuka aset-aset yang tersembunyi demi menghitung kerugian negara,” tegas Harli dalam konferensi pers di Jakarta.
Puluhan Unit Usaha Disita dalam Rest Area
Objek yang disita mencakup tiga bidang tanah yang di atasnya berdiri berbagai bangunan dan unit usaha komersial, termasuk:
-
1 SPBU Pertamina
-
1 SPBU Shell
-
2 food court
-
2 musala
-
1 bangunan ATM
-
28 unit usaha lainnya
Seluruh aset kini berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Korporasi Tersangka dan Kerugian Negara Rp152 Triliun
Lima perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah:
-
PT Refined Bangka Tin (RBT)
-
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
-
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
-
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
-
CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp152 triliun, berdasarkan hasil audit dan penelusuran aset selama penyidikan berlangsung.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset
Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam strategi pemulihan aset negara. Kejagung berkomitmen untuk terus melacak aset-aset hasil tindak pidana guna menutup potensi kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Penyitaan Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah
1. Mengapa rest area KM 21 B Tol Jagorawi disita oleh Kejaksaan Agung?
Rest area tersebut disita karena terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu dari lima korporasi tersangka.
2. Apa saja yang disita di rest area tersebut?
Yang disita meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di atasnya, termasuk SPBU Pertamina, SPBU Shell, food court, musala, bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya.
3. Siapa pemilik rest area KM 21 B yang disita?
Rest area ini dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, yang terafiliasi dengan Tamron, pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
4. Apa tujuan penyitaan ini?
Tujuannya adalah untuk pemulihan keuangan negara yang dirugikan dalam kasus korupsi dan TPPU terkait bisnis timah. Aset diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.
5. Berapa nilai kerugian negara dalam kasus korupsi timah ini?
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara mencapai Rp152 triliun berdasarkan hasil audit dan penelusuran aset selama penyidikan.
6. Siapa saja perusahaan yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini?
Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
-
PT Refined Bangka Tin (RBT)
-
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
-
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
-
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
-
CV Venus Inti Perkasa (VIP)
7. Apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kejagung?
Kejaksaan Agung akan melanjutkan pelacakan aset-aset lain yang terkait dan melakukan penyitaan lanjutan jika ditemukan harta hasil tindak pidana untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL